Senin 08 Dec 2025 17:55 WIB

OJK Siap Sanksi Lembaga Keuangan yang tak Ramah Disabilitas  

Komitmen inklusi mulai menguat di sektor perbankan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Satria K Yudha
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).  M
Foto: Dian Fath Risalah/Republika
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025). M

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku usaha jasa keuangan wajib menyediakan layanan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas dan siap menjatuhkan sanksi jika kewajiban itu diabaikan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut, kewajiban layanan inklusif sudah termuat dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat. 

“Pelaku usaha jasa keuangan mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas,” kata Kiki sapaan akrab Friderica dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025). 

Baca Juga

Ia memerinci, layanan itu mencakup penyediaan formulir huruf Braille, akses fisik seperti jalur landai, antrean prioritas, hingga fasilitas ATM khusus. Menurut Friderica, standar ini berlaku untuk seluruh industri jasa keuangan karena sudah masuk ketentuan POJK yang sifatnya mengikat. 

OJK, kata Friderica, tidak akan ragu menindak bank atau lembaga keuangan yang belum memenuhi akses setara. Ia mencontohkan kasus tunanetra yang sempat viral karena ditolak saat hendak membuka rekening di sebuah bank swasta. 

“Apa yang kami lakukan? Kami panggil Ibu dan Bapak besoknya, bank tersebut kami panggil, kami minta penjelasan, dan ternyata mereka memang waktu itu belum siap untuk memfasilitasi, langsung kami minta untuk mereka segera memfasilitasi dan memperbaiki. Karena itu semua sudah menjadi kewajiban dan kami bisa berikan sanksi apabila mereka tidak memfasilitasi saudara-saudara kita yang disabilitas,” tegas Kiki.

Selain POJK 22/2023, OJK juga menautkan mandat inklusif dalam POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Aturan itu mewajibkan penyediaan sarana dan prasarana literasi yang dapat diakses penyandang disabilitas. 

“Kalau sudah namanya peraturan, harus ditaati, kalau tidak akan ada sanksi sesuai yang dicantumkan dalam peraturan tersebut,” tegasnya lagi.

Pada kesempatan itu, OJK juga meluncurkan buku saku Panduan Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas. Pedoman tersebut memuat prinsip dasar pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan pendapatan, menabung, investasi, proteksi asuransi, hingga kewaspadaan terhadap risiko penipuan di era digital. 

Kiki menekankan, program OJK bukan berhenti pada peringatan tahunan. Ia menyebut OJK memiliki 38 kantor di seluruh Indonesia yang diwajibkan menjalankan program literasi dan inklusi bagi penyandang disabilitas di daerah masing-masing. 

“Kami terus berkomitmen, karena saya tadi bilang, bahwa saudara-saudaraku penyandang disabilitas sudah ada di hati OJK,” katanya.  

Komitmen inklusi ini juga mulai menguat di sektor perbankan. BRI, misalnya, menjalankan Program BRI Sahabat Disabilitas di Makassar pada 11–20 November 2025 yang diikuti 90 peserta dan dilanjutkan pemagangan hingga Februari 2026. Sejak 2021, program tersebut telah memberdayakan 370 penyandang disabilitas di berbagai wilayah Indonesia.  

Corporate Secretary BRI Dhanny menyatakan pemberdayaan berkelanjutan menjadi kunci membuka akses kerja dan usaha bagi penyandang disabilitas. “BRI meyakini bahwa setiap individu memiliki potensi yang dapat dikembangkan, termasuk para penyandang disabilitas,” ujarnya. 

Namun bagi OJK, penegakan aturan tetap jadi pangkal. Dengan regulasi dan ancaman sanksi, OJK menargetkan tidak ada lagi penghalang layanan keuangan bagi penyandang disabilitas, baik di meja layanan bank, kanal digital, maupun akses fisik di seluruh Indonesia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement