Rabu 01 Oct 2025 10:08 WIB

OJK: Dana Nasabah Dibobol di Rekening Aktif, Sudah Dipulihkan

Kasus pembobolan rekening BNI Rp 204 miliar dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Sejumlah tersangka diperlihatkan dalam rilis kasus pengungkapan pembobolan rekening dormant (pasif) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant (pasif) dengan mengamankan sembilan orang tersangka dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp204 miliar.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah tersangka diperlihatkan dalam rilis kasus pengungkapan pembobolan rekening dormant (pasif) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant (pasif) dengan mengamankan sembilan orang tersangka dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp204 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) telah melakukan pemulihan dana nasabah dalam kasus pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar di salah satu kantor cabang di Jawa Barat. OJK menegaskan, pembobolan rekening nasabah terjadi pada rekening aktif dan bukan rekening pasif (dormant).

Kasus tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan internal BNI dan selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga

“OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta bank menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan berkoordinasi dengan APH serta memastikan pemulihan hak nasabah yang terdampak sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Dian menambahkan, OJK juga telah meminta BNI memperkuat infrastruktur dalam mendeteksi fraud dan mendalami potensi keterlibatan pihak internal maupun eksternal lainnya. Hal ini mengingat modus operandi fraud tersebut mengarah pada sindikat terstruktur yang berpotensi melibatkan lebih banyak pihak.

“OJK senantiasa meminta bank secara berkelanjutan melakukan peningkatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system, serta melakukan mitigasi risiko yang memadai untuk melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan,” ujarnya.

Senada dengan Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa rekening yang dibobol merupakan rekening aktif.

Informasi tersebut disampaikan dalam pertemuan pada Jumat (26/9/2025).

“OJK telah menindaklanjuti dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak BNI terkait kronologi kejadian, upaya penanggulangan, dan pemulihan kerugian konsumen pada Jumat (26/9/2025),” kata Friderica.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban sesuai ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Friderica memastikan BNI telah melakukan pemulihan dana ke rekening nasabah kembali seperti semula.

Dari sisi pelindungan konsumen, OJK meminta BNI melakukan perbaikan dan mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak berulang. OJK juga meminta BNI memenuhi kewajiban melindungi dan mengamankan simpanan nasabah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

OJK menegaskan, bank wajib menerapkan manajemen risiko dan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) secara efektif sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2021, POJK Nomor 8 Tahun 2023, dan POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Dari aspek pelindungan konsumen, POJK 22/2023 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada di bawah tanggung jawabnya.

PUJK juga bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran hukum oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, maupun pihak ketiga yang mewakili PUJK.

Terkait rekening dormant, OJK mengungkapkan sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, dan menjamin stabilitas sistem keuangan. RPOJK rekening dormant saat ini dalam tahap finalisasi.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement