Rabu 03 Dec 2025 16:13 WIB

PHRI Minta Regulasi Airbnb Diperketat Seperti di Singapura

PHRI menilai aturan ketat diperlukan untuk menjaga industri akomodasi berizin.

 Ilustrasi foto menunjukkan ikon aplikasi dari perusahaan liburan persewaan online AS Airbnb (C) yang ditampilkan pada ponsel di Oestrich-Winkel, Jerman, 04 Februari 2021 (dikeluarkan 05 Februari 2021).
Foto: EPA-EFE/MATTIA SEDDA
Ilustrasi foto menunjukkan ikon aplikasi dari perusahaan liburan persewaan online AS Airbnb (C) yang ditampilkan pada ponsel di Oestrich-Winkel, Jerman, 04 Februari 2021 (dikeluarkan 05 Februari 2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pusat mengungkapkan keberadaan Airbnb perlu diatur dengan regulasi, termasuk di tingkat daerah seperti yang dilakukan Singapura. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

“Akomodasi bersifat harian itu harus berbentuk hotel,” kata Ketua Umum PHRI Pusat Hariyadi Sukamdani di sela Musyawarah Daerah PHRI Bali di Denpasar, Bali, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga

Adapun Airbnb adalah lokapasar daring yang menyediakan layanan penyewaan kamar pribadi, apartemen, vila, hingga rumah secara harian.

Di negara itu, kata dia, apabila tamu tinggal dalam jangka waktu lama atau kontrak minimal tiga bulan, maka propertinya berbentuk apartemen.

Peran serta penghuni apartemen atau masyarakat setempat juga terlibat dengan melaporkan kepada pemerintah jika ditemukan apartemen disewakan harian.

“Di Singapura aturan ditegakkan sehingga pemilik apartemen dalam satu gedung akan melaporkan kepada pemerintah jika ada tetangga menerima sewa harian, dan itu sangat efektif,” ucapnya.

Cara tersebut, kata dia, membuat tingkat keterisian kamar hotel di Singapura rata-rata mencapai 78 persen meskipun harga kamar per malam di negara tetangga itu terbilang mahal.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement