REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). PLTA ini juga memiliki tugas untuk menanam kembali pohon di wilayah tersebut.
“PLTA Batang Toru juga punya tugas untuk menanam kembali pohonnya sebanyak 120 persen, ini pun izin PPKH-nya belum terbit,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, Rabu (3/12/2025).
Eniya menyampaikan, terkait faktor-faktor yang menyebabkan belum terbitnya IPPKH untuk PLTA Batang Toru merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pernyataan tersebut merespons Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang mengungkit kehadiran PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas di Sumatera Utara sebagai salah satu penyebab banjir bandang di Sumatera.
Jatam menyampaikan PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas memanfaatkan aliran dari salah satu daerah aliran sungai (DAS) utama di Ekosistem Batang Toru, kawasan yang secara ekologis penting namun kini dipenuhi bendungan, terowongan air, dan jaringan infrastruktur lain.