Senin 01 Dec 2025 19:02 WIB

ESDM akan Evaluasi Tambang yang Diduga Langgar Kaidah Pascabencana di Sumatra

Pemerintah mengevaluasi tambang yang dinilai berdampak pada kerusakan lungkungan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia disebut akan mengevaluasi aktivitas pertambangan yang tidak melakukan good mining practice (kaidah pertambangan yang baik) pascabanjir bandang di Sumatra.
Foto: PPRE
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia disebut akan mengevaluasi aktivitas pertambangan yang tidak melakukan good mining practice (kaidah pertambangan yang baik) pascabanjir bandang di Sumatra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia disebut akan mengevaluasi aktivitas pertambangan yang tidak melakukan good mining practice (kaidah pertambangan yang baik) pascabanjir bandang di Sumatera.

“Siap-siaplah itu (tambang) yang berdampak segala macam terhadap lingkungan, akan dievaluasi untuk tambang dan lain-lainnya,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia, Senin (1/12/2025).

Baca Juga

Anggia menjelaskan evaluasi pertambangan akan dilakukan khususnya untuk tambang-tambang yang tidak melakukan good mining practices sehingga menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem dan lingkungan.

Saat ini, kata dia, Kementerian ESDM fokus pada pemulihan wilayah terdampak banjir dan membantu ketersediaan pasokan energi bagi kementerian/lembaga lain yang juga terlibat dalam pemulihan.

“Misalkan, (memenuhi) kebutuhan solar untuk bahan bakar alat-alat berat Kementerian PU. Untuk membuka dan membersihkan lokasi itu kan butuh banyak BBM di situ. Jadi, itu diarahkan Pak Menteri untuk segera didistribusikan, meskipun tantangannya sulit,” kata Anggia.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai Sumatra telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk tambang minerba. Terdapat sedikitnya 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469,09 hektare.

“Di tingkat kawasan hutan, skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjadi pintu utama pelepasan fungsi lindung menjadi ruang ekstraksi,” tutur dia.

Di Pulau Sumatra saat ini tercatat sedikitnya 271 PPKH dengan total luas 53.769,48 hektare.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement