REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontribusi pajak industri konstruksi hanya 4,69 persen, padahal kontribusinya terhadap PDB mencapai 10,25 persen. Di sektor pertanian, kontribusi pajak hanya 1,48 persen, sementara perannya terhadap PDB mencapai 13,17 persen. Kondisi ini menandakan adanya anomali dalam struktur pajak Indonesia.
Darussalam, konsultan pajak dari Tax Center (DDTC), menyebut ketidakseimbangan ini sebagai persoalan serius yang harus segera diperbaiki. “Misalnya adalah dalam industri konstruksi. Penerimaan pajak kita 4,69 persen kontribusinya, sementara kontribusinya terhadap PDB sebesar 10,25 persen,” ujarnya dalam Seminar Nasional Seri 5 dengan topik Meningkatkan Rasio Perpajakan di Tengah Tekanan Ekonomi: Strategi & Solusi, Selasa (26/8/2025).
Di sektor pertanian, perbedaan kontribusi semakin mencolok. Menurut Darussalam, kontribusi pajak sangat minim dibandingkan peran sektor ini terhadap PDB. “Apabila kita bandingkan dengan kontribusinya kepada PDB yang sebesar 13,17 persen, sementara hanya 1,48 persen rilis kontribusinya terhadap penerimaan pajak,” jelasnya.
Ia menegaskan, anomali ini kemungkinan dipengaruhi kebijakan pengenaan PPh final dan berbagai insentif pajak, sehingga beberapa sektor strategis tidak memberikan kontribusi optimal. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pajak agar rasio pajak lebih seimbang, kontribusi sektor industri dan pertanian sesuai kapasitas ekonomi, serta pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Evaluasi ini dinilai krusial untuk memastikan kebijakan perpajakan tidak hanya menguntungkan beberapa sektor tertentu, tetapi juga mendukung penerimaan negara secara adil dan berkelanjutan.