REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan diskon pajak hotel dan restoran hingga Desember 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan keringanan pajak ini diberikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Ibu Kota. Harapannya, para pelaku usaha tetap dapat bertahan berkat adanya insentif pajak tersebut.
“Saya sungguh berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan karena memang Pemerintah Jakarta telah memberikan banyak insentif selama ini,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan, insentif keringanan pajak diberikan melalui tiga skema. Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku sejak 25 Agustus hingga September 2025.
Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku pada Oktober hingga Desember 2025. Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku hingga Desember 2025.
Untuk memperoleh insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan para pelaku usaha di Jakarta.
Pramono juga membuka peluang untuk memperpanjang pemberian diskon pajak hingga Januari 2026. Namun, ia menegaskan kebijakan itu masih harus melalui evaluasi terlebih dahulu.
“Berikutnya saya akan mempertimbangkan sampai dengan 31 Januari 2026. Jadi saya akan evaluasi lebih dulu,” kata Pramono.