Selasa 01 Jul 2025 16:47 WIB

Ekonom Ingatkan Kenaikan Tarif Ojol Justru Bisa Rugikan Pengemudi

Kenaikan tarif bisa turunkan minat penumpang dan omzet pengemudi.

Pengemudi ojek online melintas di Trotoar Kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kerap dialihfungsikan menjadi tempat naik turun penumpang, parkir, atau lapak PKL. Kondisi ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta melanggar aturan yang berlaku. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa banyak trotoar di Jakarta masih belum layak dan perlu diperbaiki. Ia menegaskan bahwa perbaikan trotoar merupakan salah satu program dalam masa kepemimpinannya.
Foto: Republika/Prayogi
Pengemudi ojek online melintas di Trotoar Kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kerap dialihfungsikan menjadi tempat naik turun penumpang, parkir, atau lapak PKL. Kondisi ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta melanggar aturan yang berlaku. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa banyak trotoar di Jakarta masih belum layak dan perlu diperbaiki. Ia menegaskan bahwa perbaikan trotoar merupakan salah satu program dalam masa kepemimpinannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ekonom Piter Abdullah meminta pemerintah mengedepankan kehati-hatian sebelum memutuskan kenaikan tarif ojek daring (ojol) sebesar 8–15 persen. Piter menilai kebijakan tersebut belum tentu memberikan keuntungan bagi pengemudi maupun industri, serta berisiko menurunkan minat pengguna terhadap layanan jasa berbasis aplikasi ini.

“Kenaikan tarif harus jelas tujuannya. Untuk siapa kenaikan ini? Jika membebani penumpang, tapi tidak menjamin pendapatan pengemudi naik, maka itu bukan kebijakan yang bijak,” ujar Piter dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga

Ia mengingatkan, baik kenaikan maupun penurunan tarif memiliki dampak yang perlu dikaji secara menyeluruh.

Menurunkan tarif, lanjut Piter, bisa merugikan pengemudi, sementara menaikkan tarif bisa mengurangi jumlah penumpang yang pada akhirnya juga menurunkan omzet pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Piter mendorong agar pemerintah lebih berhati-hati dan menyusun kebijakan berbasis kebutuhan serta kajian yang objektif, bukan sekadar menyesuaikan permintaan salah satu pihak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, mengatakan kajian terkait kenaikan tarif ojol sebesar 8–15 persen telah memasuki tahap final.

“Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Finalisasi kenaikan tarif tersebut, lanjut Aan, dibuat berdasarkan kajian mendalam dan berkelanjutan. Nantinya, kenaikan tarif akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.

“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Kenaikannya bervariasi, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement