REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai industri ojek online membutuhkan regulasi yang komprehensif guna melindungi kepentingan semua pihak. Ini termasuk konsumen, pengemudi, aplikator, pemerintah, serta pelaku UMKM yang bergantung pada ekosistem transportasi daring tersebut.
“Apa pun solusi yang dikeluarkan, harus mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder, yaitu konsumen, driver, pemerintah, dan aplikator. Pembahasan harus komprehensif, tidak boleh sepotong-sepotong,” ujar Wijayanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (27/7/2025).
Menurutnya, transportasi daring saat ini berperan penting dalam menghubungkan para pelaku ekonomi sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, ketika daya beli masyarakat menurun, ekosistem ini ikut terdampak, sehingga perlu mendapat dukungan salah satunya melalui fleksibilitas regulasi.
Ia menilai, usulan sebagian pihak untuk menurunkan besaran komisi ojek online dari maksimal 20 persen menjadi 10 persen berpotensi merugikan seluruh ekosistem. “Usulan tersebut perlu dikaji ulang, karena bisa membangkrutkan aplikator ojol,” katanya dalam Focus Group Discussion bertema “Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan.”
Wijayanto juga menekankan perlunya regulasi sebagai acuan jangka panjang karena sektor transportasi daring akan menjadi andalan untuk menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi ketimpangan sosial. “Kita semua, tidak hanya pemerintah, perlu belajar dari pengalaman negara lain dalam memajukan industri transportasi daring. Kita juga bisa belajar dari sektor dalam negeri yang berhasil melakukan transformasi, seperti perbankan dan telekomunikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan tengah mematangkan regulasi transportasi daring agar tercipta aturan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.
“Sebagai regulator transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan, tetapi untuk berdiskusi,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, Kamis (24/7/2025).
Ia menuturkan, saat ini terdapat lebih dari tujuh juta mitra ojek online di seluruh Indonesia. Selain pengemudi, ada pula pelaku UMKM yang menggantungkan hidup pada layanan transportasi daring.
Pengaturan terkait ekosistem ini juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital untuk aspek platform aplikasi, serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk sistem ketenagakerjaan.
“Maka dari itu, kita perlu melihat dari seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan,” ucap Aan.
Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menambahkan bahwa regulasi transportasi daring harus mencakup aspek hukum yang jelas. “Aturan tersebut harus meliputi regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, bisnis transportasi daring, stakeholder bisnis, pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta aplikator itu sendiri,” ujar Azas.