Sabtu 16 Aug 2025 14:48 WIB

Pemerintah Susun Strategi Atasi Shadow Economy, UMKM tak Jadi Sasaran

Menkeu tegaskan kebijakan pajak tetap berpihak pada UMKM dengan fasilitas khusus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan dalam penyusunan program kepatuhan, baik dalam sistem formal maupun informal, pemerintah berusaha menjamin setiap wajib pajak diperlakukan secara adil sesuai dengan kemampuan ekonominya. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan dalam penyusunan program kepatuhan, baik dalam sistem formal maupun informal, pemerintah berusaha menjamin setiap wajib pajak diperlakukan secara adil sesuai dengan kemampuan ekonominya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyusun Compliance Improvement Program (CIP) untuk mengatasi aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy, di mana usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak menjadi sasaran dari program tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan dalam penyusunan program kepatuhan, baik dalam sistem formal maupun informal, pemerintah berusaha menjamin setiap wajib pajak diperlakukan secara adil sesuai dengan kemampuan ekonominya.

Baca Juga

“Jadi, kami juga tidak akan memajaki yang bukan kemampuan mereka. Tapi, kalau ada yang memang kemampuannya sesuai peraturan perundang-undangan, itu yang akan terus kami tegakkan,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Untuk UMKM informal, pemerintah tetap mengedepankan pemberian fasilitas pajak guna mendorong kepatuhan pajak UMKM.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan fasilitas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp500 juta bagi UMKM wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, UMKM dengan omzet mencapai Rp4,8 miliar dibebankan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. “Itu masih akan berlaku. Kami berharap hal ini membuat UMKM merasa diberikan pemihakan. Karena banyak yang berpersepsi seluruh bidang usaha, terutama yang tidak mampu, terbebani dengan pajak tersebut,” ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan program untuk mengatasi shadow economy lebih berfokus pada aktivitas ilegal, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR–DPD RI Tahun 2025, Prabowo menyampaikan tekadnya untuk menyelamatkan kekayaan negara senilai Rp300 triliun melalui penertiban 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang kini terdeteksi di Tanah Air.

“Beliau melihat banyak sekali kegiatan ilegal yang menyebabkan kepatuhan menjadi salah satu tantangan besar. Kami dari sisi penerimaan perpajakan akan melihat kepatuhan dari sisi itu,” ujar Sri Mulyani.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, pemberantasan shadow economy menjadi salah satu strategi mendongkrak penerimaan pajak.

Pemerintah mulai menyusun CIP pada tahun ini, bersamaan dengan kajian pemetaan shadow economy serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi. Analisis intelijen itu nantinya dikembangkan untuk menganalisis potensi dari shadow economy.

Sejauh ini, langkah konkret yang telah ditempuh mencakup integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang efektif diimplementasikan melalui Coretax.

Selain itu, pemerintah melaksanakan proses canvassing aktif untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar, serta menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) guna meningkatkan pengawasan dan penerimaan.

Ke depan, pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan. Sistem layanan perpajakan juga akan terus diperbaiki melalui Coretax dan pemanfaatan data pelaku usaha dari sistem OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menjaring UMKM.

Terakhir, pemerintah akan melakukan pencocokan data dengan pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi secara fiskal guna memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement