Selasa 25 Nov 2025 14:08 WIB

Pemerintah Perkuat Pengawasan Impor Barang Bekas demi Lindungi UMKM Lokal

Larangan impor pakaian bekas kembali ditekankan seiring meningkatnya temuan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan penguatan pengawasan sebagai salah satu upaya untuk mencegah impor barang bekas yang telah dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan penguatan pengawasan sebagai salah satu upaya untuk mencegah impor barang bekas yang telah dilarang oleh pemerintah Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan penguatan pengawasan sebagai salah satu upaya untuk mencegah impor barang bekas yang telah dilarang oleh pemerintah Indonesia. Hal ini menyusul banyaknya temuan impor barang dan pakaian bekas di Indonesia beberapa waktu terakhir yang merugikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Yang harus diperkuat adalah pengawasannya,” kata Mendag Budi di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga

Pria yang akrab disapa Busan itu mengatakan, Kemendag memiliki tugas pengawasan pascaperbatasan (post-border) bersama instansi-instansi terkait.

“Kalau yang di border itu ada Kementerian Keuangan dan lain-lain. Jadi, kami bareng-bareng sedang melakukan pengawasan yang cukup. Mudah-mudahan berjalan dengan baik,” ujar Mendag Busan.

Ia menilai, dengan pengawasan yang lebih optimal dari para pemangku kepentingan terkait, diharapkan dapat menumbuhkan industri dalam negeri, terutama industri pakaian jadi dan tekstil.

“Barang-barang kita juga bagus, juga tidak mahal, tidak kalah kok harganya dengan barang-barang ini. Jadi, kita ingin industri kita berkembang dengan baik,” kata dia.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement