Jumat 21 Nov 2025 15:47 WIB

Pemusnahan Pakaian Thrifting Ilegal Ditanggung Importir, Bukan APBN

Pelanggar wajib bayar penuh biaya pemusnahan dan sanksi penutupan perusahaan.

Pengunjung berbelanja di acara Garage Sale Jakarta di Pos Bloc, Jakarta, Ahad (3/8/2025). Acara tersebut menjual beragam produk fesyen preloved atau bekas layak pakai seperti baju, celana, jaket, sepatu hingga akseseori seperti gelang, cincin hingga jam tangan dengan harga terjangkau mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan. Sebanyak 65 stan ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Pada akhir pekan, sejumlah pengunjung memadati area gelaran Garage Sale untuk berburu pakaian vintage hingga sneaker. Acara tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana transkasi jual beli, namun menjadi ruang interaksi sekaligus wadah bagi para pelaku gaya hidup berkelanjutan guna mendukung pengurangan limbah tekstil dan konsumsi berlebih.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung berbelanja di acara Garage Sale Jakarta di Pos Bloc, Jakarta, Ahad (3/8/2025). Acara tersebut menjual beragam produk fesyen preloved atau bekas layak pakai seperti baju, celana, jaket, sepatu hingga akseseori seperti gelang, cincin hingga jam tangan dengan harga terjangkau mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan. Sebanyak 65 stan ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Pada akhir pekan, sejumlah pengunjung memadati area gelaran Garage Sale untuk berburu pakaian vintage hingga sneaker. Acara tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana transkasi jual beli, namun menjadi ruang interaksi sekaligus wadah bagi para pelaku gaya hidup berkelanjutan guna mendukung pengurangan limbah tekstil dan konsumsi berlebih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) menegaskan bahwa seluruh biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dibebankan pada importir yang bertanggung jawab. Beban biaya yang ditanggung importir merupakan sanksi lantaran telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 20242 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

"Yang dimusnahkan itu tidak pakai APBN. Jadi yang memusnahkan itu adalah importir. Jadi kita kenakan sanksi," ungkap Budi di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga

Adapun sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah menutup perusahaan distributor dan memusnahkan barang impor tersebut.

Budi mengatakan setiap importir yang kedapatan melanggar aturan harus menanggung sendiri seluruh konsekuensi hukum dan administratif, termasuk biaya pemusnahan barang.

"Dia yang harus memusnahkan. Nanti semua biaya dari importir," katanya.

Pemerintah telah menutup dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas. Kedua perusahaan itu juga diwajibkan membiayai proses pemusnahan barang temuan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement