Kamis 04 Dec 2025 17:55 WIB

Menkeu Tegaskan Insentif Pajak untuk Danantara Hanya Sesuai Aturan

Purbaya menegaskan kewajiban pajak masa lalu tidak dapat dihapus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Suasana kantor Danantara setelah diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Foto: Muhammad Nursyamsi
Suasana kantor Danantara setelah diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (24/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan batas dukungan fiskal dan fasilitas perpajakan yang dapat diberikan pemerintah kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Agata Nusantara atau Danantara. Ia menegaskan, insentif pajak hanya akan diberikan sepanjang sesuai aturan yang berlaku.

“Ya, yang memang sesuai dengan peraturan yang kita miliki. Yang tidak sesuai ya tidak kita berikan, begitu,” kata Purbaya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga

Ia menjelaskan fasilitas yang disetujui berkaitan dengan rencana restrukturisasi dan konsolidasi perusahaan di bawah Danantara. Menurut Purbaya, aksi korporasi semacam itu membutuhkan kelonggaran agar biaya transaksi tidak terlalu tinggi pada tahap awal.

“Yang diberikan itu seperti ketika dia akan restrukturisasi, konsolidasi. Kan seperti jual beli perusahaan ke satu perusahaan lain. Dia bilang, kalau disuruh bayar pajak semua ya kemahalan,” ujar Purbaya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement