REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) mendukung pelatihan dan pendampingan usaha para peserta pidana kerja sosial. Hal ini disampaikan Direktur Manajemen SDM, Umum dan Manajemen Risiko Jamkrindo Ivan Soeparno mengatakan Jamkrindo membantu Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
"Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan SDM pada program keadilan restoratif sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan SDM," ujar Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Ivan mengapresiasi Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan Jamkrindo berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Pihaknya mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Pemprov Kepri serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Kepri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kepri.
"Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP," ucap Ivan.
Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan. Selain itu, lanjut Ivan, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Kepulauan Riau antara lain pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, tas dan juga pemeriksaan gigi gratis untuk siswa/i Sekolah Dasar dan pemberian bantuan sosial paket sembako untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Di sisi pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi langkah Pemprov Kepulauan Riau dalam menciptakan iklim usaha yang positif, kondusif, serta berpihak pada pertumbuhan sektor produktif," kata Ivan.
Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari mengatakan inisiatif memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi terbangunnya kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah daerah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan di masa mendatang. Jamkrindo, lanjut Bari, berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di Provinsi Kepulauan Riau melalui layanan penjaminan surety bond.
"Penjaminan surety bond berperan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujar Bari.
Dengan kontribusi ini, ucap Bari, Jamkrindo berharap dapat memperkuat kelancaran pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau yang semakin inklusif dan berkelanjutan. Melalui penjaminan surety bond, lanjut Bari, pihaknya memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan yang sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024.
"Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan," kata Bari.
Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo menyampaikan pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial, ucap Agoes, para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat
"Ini bukan lah sekadar acara seremonial. Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan," kata Agoes.