Kamis 31 Jul 2025 11:20 WIB

Kemenhub Sebut Peran Penting Sistem Digital Awasi ODOL

Integrasi data dengan Polri dan BLUe dorong transparansi dan efisiensi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Sopir truk melakukan aksi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Ratusan sopir truk menggelar aksi terkait kebijakan zero over dimensi over load (ODOL) atau truk bermuatan berlebih. Mereka menilai kebijakan tersebut akan merugikan pihak sopir dan pemilik angkutan, pasalnya penerapan kebijakan tersebut tidak melibatkan semua pihak salah satunya sopir truk dan pemilik angkutan. Mereka meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan zero ODOL serta menyiapkan solusinya. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penertiban ODOL akan segera dilaksanakan. Penertiban itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sopir truk melakukan aksi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Ratusan sopir truk menggelar aksi terkait kebijakan zero over dimensi over load (ODOL) atau truk bermuatan berlebih. Mereka menilai kebijakan tersebut akan merugikan pihak sopir dan pemilik angkutan, pasalnya penerapan kebijakan tersebut tidak melibatkan semua pihak salah satunya sopir truk dan pemilik angkutan. Mereka meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan zero ODOL serta menyiapkan solusinya. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penertiban ODOL akan segera dilaksanakan. Penertiban itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, meninjau operasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kertapati dan Talang Kelapa di Palembang, Sumatra Selatan. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan kendaraan over dimension over loading (ODOL) melalui pemanfaatan teknologi dan sistem terintegrasi.

Kedua UPPKB tersebut telah dilengkapi dengan perangkat weight in motion (WIM), yaitu teknologi yang dipasang di badan jalan untuk mengukur berat kendaraan secara otomatis saat kendaraan melaju tanpa berhenti (dinamis). Alat ini berfungsi sebagai sistem seleksi awal sebelum kendaraan diarahkan ke jembatan timbang untuk proses verifikasi dan penindakan lebih lanjut.

Baca Juga

“UPPKB merupakan gerbang utama dalam pengawasan kendaraan angkutan lebih dimensi dan lebih muatan. Jika berfungsi optimal, maka akan berdampak besar pada tingkat keselamatan lalu lintas dan usia infrastruktur jalan,” ujar Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Aan menekankan pentingnya integrasi data di seluruh titik pengawasan potensial ODOL. Dashboard MitraDarat pada sistem JTO UPPKB idealnya terhubung dengan data kendaraan dari BLUe dan Regident Polri. Dengan ekosistem data yang terintegrasi, penegakan hukum terhadap ketentuan operasional angkutan barang dapat dilakukan secara digital, akurat, dan real-time.

“Dengan integrasi sistem, pengawasan kendaraan angkutan barang menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Ini sejalan dengan arah transformasi digital sektor transportasi darat,” jelasnya.

Aan menyampaikan Kementerian Perhubungan terus mendorong potensi pemanfaatan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pada UPPKB. Tujuannya untuk mendukung modernisasi secara berkelanjutan sekaligus memperluas cakupan layanan tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement