REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025. PMK 101/2025 menggantikan PMK 83/2023 dengan perbedaan utama pada besaran batas maksimal defisit yang relatif lebih kecil dan diseragamkan.
Untuk batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2026, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 PMK 101/2025, ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Ketentuan tersebut dikutip di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Angka tersebut lebih kecil dibandingkan yang ditetapkan dalam PMK 83/2023 sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024. Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut berbeda dibandingkan aturan terdahulu yang menyesuaikan batas maksimal defisit APBD dengan kapasitas fiskal daerah per kategori.
Dalam PMK 83/2023, batas maksimal defisit ditetapkan sebesar 4,56 persen untuk kategori sangat tinggi, 4,55 persen kategori tinggi, 4,45 persen kategori sedang, 4,35 persen kategori rendah, dan 4,25 persen kategori sangat rendah.
Sejalan dengan perubahan tersebut, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 juga ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2024.
“Pembiayaan utang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 101/2025.
Batas maksimal defisit APBD serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tersebut menjadi dasar pengendalian defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh menteri dalam negeri atau gubernur.
Pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.
Kepala daerah perlu menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada menteri keuangan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri dalam negeri atau gubernur.
PMK 101/2025 diteken oleh Menkeu Purbaya pada Selasa (24/12/2025) dan diundangkan serta mulai berlaku pada Rabu (31/12/2025).