Senin 27 Jul 2026 06:00 WIB

Ekonom Jelaskan Cara Kerja PI 10 Persen Migas

PI 10 persen merupakan hak usaha, bukan dana tunai daerah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Satria K Yudha
Blok migas (ilustrasi).
Foto: Dok SKK Migas
Blok migas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Skema participating interest (PI) 10 persen pada sektor hulu minyak dan gas bumi dinilai masih kerap disalahartikan sebagai dana yang langsung diterima pemerintah daerah. Padahal, PI 10 persen merupakan hak kepemilikan usaha yang bertujuan menyelaraskan kepentingan antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan pemerintah daerah di wilayah penghasil migas.

Ekonom senior Universitas Riau Dahlan Tampubolon mengatakan, pemahaman mengenai PI 10 persen perlu diluruskan karena skema tersebut bukan dana hibah maupun dana bagi hasil (DBH) yang langsung masuk ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca Juga

“Pada regulasi terbaru, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, Pemda punya tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran izin dan meminimalkan biaya transaksi akibat konflik lapangan,” kata Dahlan kepada wartawan, Ahad (26/7/2026).

Menurut Dahlan, PI 10 persen merupakan hak kepesertaan usaha maksimal 10 persen pada kontrak kerja sama hulu migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025. "PI itu hak kepesertaan usaha, maksimal 10 persen di kontrak kerja sama hulu migas,” ujar Dahlan.

Ia mencontohkan persepsi mengenai nilai PI di Riau yang kerap menimbulkan salah tafsir. "Jadi kalau ada yang bilang Rp3,5 Triliun itu duit buat Riau, itu keliru dari akar-akarnya. Itu angka hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagi. Kalau langsung disamakan, ya jadi salah ekspektasi masyarakat,” kata Dahlan.

Menurut Dahlan, skema PI 10 persen juga memberikan keterlibatan ekonomi (economic involvement) melalui kepemilikan modal oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Skema tersebut membuat daerah tidak hanya menjadi penerima transfer fiskal, tetapi juga memiliki peran sebagai pelaku usaha di sektor hulu migas.

Ia mengatakan, keterlibatan tersebut diharapkan mendorong BUMD membangun kapasitas dan pengalaman dalam industri migas sekaligus menciptakan aset produktif yang dapat menghasilkan dividen bagi daerah.

“Jangan malah dihabiskan dalam sekejap buat belanja konsumtif jangka pendek. PI 10 persen itu instrumen investasi strategis demi mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan. Bukan ‘uang kaget’ yang habis sekali pakai,” ujar Dahlan.

Dahlan menegaskan, dana yang diterima BUMD dari PI 10 persen merupakan pendapatan perusahaan yang masih harus dikurangi biaya operasi, kewajiban pembiayaan kepada operator, pajak, serta cadangan perusahaan. Setelah menjadi laba bersih, dana tersebut baru dapat disalurkan kepada pemerintah daerah melalui dividen sesuai keputusan rapat umum pemegang saham atau kuasa pemilik modal sebelum masuk ke APBD.

Menurut dia, mekanisme tersebut berbeda dengan DBH migas yang merupakan transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023.

Berita Lainnya

Rekomendasi