Rabu 22 Jul 2026 14:29 WIB

Mengapa Pemerintah Mempercepat Pembentukan PFII?

Pemerintah ingin memanfaatkan perpindahan arus modal global.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mempercepat pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk memanfaatkan perpindahan arus modal global di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Kawasan jasa keuangan berstandar internasional itu diharapkan menjadi magnet investasi asing, menambah likuiditas, dan memperkuat pembiayaan pembangunan nasional.

Langkah tersebut mendapat dasar hukum setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

Baca Juga

Meski telah disahkan, PFII belum dapat langsung beroperasi. Pemerintah masih harus menyusun sejumlah peraturan pelaksana yang ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah berharap PFII dapat mulai beroperasi secepatnya, bahkan diupayakan pada tahun ini. Menurut dia, tingginya ketidakpastian global justru meningkatkan kebutuhan terhadap pusat keuangan internasional.

“Kita lihat nanti ada PP dan segala macam yang belum disusun. Kita harapkan peraturan pelaksana enam bulan. Operasinya kita harap secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini. Karena uncertainty lebih tinggi. Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

Purbaya menegaskan pembangunan PFII tidak akan sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan awal akan berasal dari investor, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Jadi enggak semuanya APBN. Investornya yang akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana, termasuk Danantara. Cukup besar uangnya, bukan APBN,” jelasnya.

Menurut dia, APBN hanya disiapkan sebagai dukungan sementara apabila pengelola membutuhkan tambahan dana operasional.

“Kalau mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu,” ungkapnya.

Menurut Purbaya, dukungan APBN kemungkinan hanya bersifat terbatas. Sebab, dana yang disiapkan Danantara dinilai sudah mencukupi kebutuhan pendanaan awal PFII.

“Ini kan untuk jaga-jaga saja,” ucapnya.

Selain pendanaan, pemerintah juga masih mengkaji lokasi PFII. Sejumlah kawasan yang masuk pembahasan antara lain Bali Utara, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, dan KEK Sanur. Namun, keputusan akhir belum diambil karena pemerintah masih mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, biaya pembangunan, dan daya tarik kawasan bagi investor asing.

“Ada usul beberapa nama, ada yang Bali Utara, ada yang Kura Kura, ada yang Sanur. Tapi belum ada proposal yang final. Nanti kita pilih yang paling masuk akal, paling cepat dijalankan, paling murah biayanya bagi negara, dan paling mampu menarik investor asing,” ujar Purbaya.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi