Senin 16 Jun 2025 16:27 WIB

Meski PHK Massal Marak, OJK tak Revisi Target Kredit Perbankan 2025

Pemerintah fokuskan belanja dan dorong perbankan tetap tangguh.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
OJK menegaskan tidak ada revisi signifikan terhadap target pertumbuhan kredit perbankan pada 2025, meski marak PHK yang dikhawatirkan menurunkan daya beli. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
OJK menegaskan tidak ada revisi signifikan terhadap target pertumbuhan kredit perbankan pada 2025, meski marak PHK yang dikhawatirkan menurunkan daya beli. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada revisi signifikan terhadap target pertumbuhan kredit perbankan pada 2025, meski maraknya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dikhawatirkan akan melemahkan daya beli masyarakat.

“Secara umum tidak terdapat penyesuaian yang signifikan pada target pertumbuhan kredit di 2025,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulisnya, dikutip Senin (16/6/2025).

Baca Juga

Meski demikian, OJK membuka peluang bagi perbankan untuk merevisi target hingga akhir Semester I 2025, dengan mempertimbangkan dinamika kondisi ekonomi global dan domestik. Dian menambahkan, pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan propertumbuhan ekonomi.

“Pemerintah diperkirakan akan terus melanjutkan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk memfokuskan kembali, merelokasi, membuka blokir anggaran, dan berbagai langkah lainnya agar belanja kementerian/lembaga dapat lebih tajam sesuai prioritas pemerintah,” terangnya.

Stimulus ekonomi terbaru yang diumumkan pada 2 Juni 2025, termasuk diskon biaya transportasi dan keringanan tarif jalan tol, bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi domestik. Stimulus ini juga diharapkan mendorong minat investasi dan meningkatkan permintaan kredit, yang akan berdampak positif bagi kinerja perbankan.

Terkait potensi penutupan bank, Dian menegaskan OJK terus mendorong industri perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik agar sektor perbankan tetap tangguh dan berdaya tahan, serta mencatat pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan. Penguatan ini penting dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompleks.

Untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), OJK menerapkan pengaturan exit policy yang berfokus pada deteksi dini masalah serta langkah penyehatan untuk memperbaiki solvabilitas dan likuiditas. “Proyeksi BPR/S yang akan mengalami CIU pada 2025 bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau PSP BPR/S,” ujar Dian.

OJK memastikan pengawasan berjalan sesuai ketentuan guna menjaga stabilitas sistem keuangan sebagaimana amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement