Senin 09 Jun 2025 12:01 WIB

BSU 2025 Mulai Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Bantuan diberikan sekaligus untuk dua bulan kepada peserta aktif BPJS.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Pekerja menyeberang pelican crossing saat jam pulang kerja, (ilustrasi). Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025 sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja menyeberang pelican crossing saat jam pulang kerja, (ilustrasi). Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025 sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025 sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan sekaligus untuk dua bulan, masing-masing Rp 300 ribu per bulan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan BSU menyasar sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh yang menerima gaji setara atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).

Baca Juga

“Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat terbatas tentang stimulus ekonomi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

BSU 2025 juga menjangkau 288 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277 ribu guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

photo
Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025 sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.. - (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement