Kamis 22 May 2025 20:17 WIB

13 Konsumen Meikarta Terima Pengembalian Dana, Total Rp 3,54 Miliar

Pemerintah targetkan seluruh pengembalian tahap pertama rampung pada Juli 2025.

Seorang melintas didekat logo Meikarta di District 2 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023). Rombongan Anggota DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan sidak langsung lokasi pembangunan proyek Meikarta yang mangkrak untuk mengetahui kondisi bangunan apartemen yang belum rampung, dan membuat banyak konsumen merasa dirugikan.
Foto: Republika/Prayogi.
Seorang melintas didekat logo Meikarta di District 2 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023). Rombongan Anggota DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan sidak langsung lokasi pembangunan proyek Meikarta yang mangkrak untuk mengetahui kondisi bangunan apartemen yang belum rampung, dan membuat banyak konsumen merasa dirugikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), mengumumkan bahwa sebanyak 13 konsumen Apartemen Meikarta telah menerima pengembalian dana (refund) dari pihak pengembang. Nilainya mencapai Rp 3,54 miliar.

"Karena memang tugas dari Presiden RI Prabowo Subianto, kita harus melindungi hak-hak rakyat, hak-hak konsumen. Apalagi saya mendengar dari lembaga dan yayasan konsumen, masalah perumahan itu termasuk yang paling banyak dilaporkan," ujar Ara dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga

Ara menyebut, pengembang Meikarta menunjukkan itikad baik. Belum genap sebulan setelah mediasi dilakukan, dana sebesar Rp 3,54 miliar telah dibayarkan kepada 13 konsumen.

Kementerian PKP menargetkan pengembalian dana tahap pertama akan rampung paling lambat 23 Juli 2025, sesuai kesepakatan hasil mediasi antara konsumen, pengembang Meikarta, dan Kementerian PKP.

Sejauh ini, tercatat ada 567 pengaduan konsumen Meikarta yang masuk melalui layanan BENAR-PKP. Pemerintah akan menangani kasus ini secara bertahap dengan mengecek kelengkapan dokumen sebelum disampaikan ke pihak pengembang untuk ditindaklanjuti.

Pimpinan Lippo Group, James Riady, mengapresiasi langkah Menteri PKP dalam menangani masalah pengaduan konsumen Meikarta.

"Saya kira mekanismenya sudah ada. Jadi dengan intervensi Pak Menteri PKP, prosesnya jadi lebih tajam dan terarah agar bisa segera dijalankan," kata James.

Ia juga menilai dimulainya pengembalian dana kepada konsumen Meikarta sebagai langkah awal yang positif.

Sebagai informasi, Menteri PKP menegaskan bahwa pengembang wajib menyelesaikan seluruh masalah konsumen dalam waktu tiga bulan, dengan tenggat akhir pada 23 Juli 2025.

Upaya mediasi konsumen dilakukan melalui layanan BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Perlindungan Konsumen Perumahan), yang diluncurkan pada Maret 2025 sebagai kanal resmi pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan di sektor perumahan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement