Selasa 26 Sep 2023 09:15 WIB

Kalau TikTok Ajukan Izin Jadi Platform Jualan, Bahlil: Enggak Saya Kasih!

Jika BKPM beri TikTok izin jadi e-commerce, platform medsos lain akan ikut.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan soal TikTok kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Foto: Republika/ Iit Septyaningsih
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan soal TikTok kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, tidak akan memberikan izin kepada Tiktok untuk melakukan aktivitas perdagangan. Itu karena, izin platform tersebut di Indonesia sebagai media sosial.

Bahlil menegaskan, meski kemudian Tiktok mengurus izin untuk berdagang, ia tetap tidak bisa memberi izin. "Enggak bisa, aku enggak kasih (izin), karena aturan dia sosmed saja. Nanti kalau Tiktok (diizinkan) Whatsapp buat juga, mau jadi apa negara kita?" Ujarnya saat ditanya Republika, Senin (25/9/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pemerintah sudah menggelar rapat terbatas atau ratas mengenai aturan bagi media sosial, e-commerce, dan social commerce. Tujuannya demi memproteksi ruang dari berbagai produk luar negeri dan melindungi pasar UMKM.

"Bayangkan sekarang, orang jual dari luar (negeri), misal jilbab Rp 70 ribu tapi impor dari negara sono hanya dijual Rp 5.000. Ini ada apa? Jadi jangan sampai menghancurkan industri UMKM kita," ujar dia.

Ia melanjutkan, izin yang dipakai Tiktok di Tanah Air bukan untuk berbisnis melainkan sebagai media sosial. Maka, sambung dia, pemerintah akan mencabut izin platform tersebut jika terus melakukan praktik bisnis.

"Saya terpaksa buat keputusan cabut jika main-main. Enggak ada cerita," ungkap Bahlil.

Pemerintah, lanjutnya, akan menata kelola barang hasil lintas perbatasan negara (crossborder) yang tidak membayar pajak. Pemerintah, kata dia, bakal meminta agar barang yang belum membayar pajak masuk gudang dulu.

Menurutnya, jika ada barang impor masuk tanpa membayar pajak, maka tidak bijak bagi barang produksi domestik. Itu karena, barang dari dalam negeri saja membayar pajak.

"Jadi kita akan menata kembali. Permendag sudah disiapkan. Tiktok itu hanya sosmed jangan dipakai jualan," tegas Bahlil.

Ia menambahkan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 segera berlaku. Ia pun mengaku sudah mengunci Online Single Submission Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Itu sudah dikunci, kalau mau protes, protes saja. Mau bawa ke pengadilan ya silahkan saja, tidak ada masalah, saya lebih melindungi UMKM," jelas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement