Senin 08 Dec 2025 13:50 WIB

Bakal Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN, Ini Respons BEI

BEI siap mengakomodasi setiap perusahaan yang melakukan aksi korporasi.

Karyawan mengambil gambar layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (1/9/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan mengambil gambar layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (1/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan apresiasi terhadap rencana pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang melangsungkan aksi korporasi, baik berupa merger, akuisisi, hingga initial public offering (IPO). Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memastikan BEI siap mengakomodasi setiap perusahaan yang melakukan aksi korporasi karena dapat meningkatkan kedalaman pasar modal Indonesia.

“Termasuk dari sisi kesiapan, dari person in charge-nya IDX dalam hal dibutuhkan untuk konsultasi. Jadi semua dilakukan dengan governance tentunya. Sangat kami dukung, karena ini men-support dari sisi market deepening (pendalaman pasar),” ujar Nyoman diwawancarai cegat di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Baca Juga

Ia memastikan selama ini BEI telah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan BUMN maupun swasta dalam rangka mendorong pemanfaatan fasilitas di pasar modal Indonesia.

Ia melanjutkan, komunikasi itu dilakukan melalui joint research maupun joint study dengan pihak independen dan beberapa pihak lain untuk menangkap informasi, insentif yang diperlukan, serta hal-hal yang perusahaan butuhkan untuk diakomodasi.

“Sehingga, harapannya nanti perusahaan-perusahaan, baik state owned enterprise (BUMN) maupun perusahaan swasta (private company) dapat dengan nyaman masuk ke capital market (pasar modal), dan kita dapat mengakomodasi needs (kebutuhan) dari mereka,” ujar Nyoman.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait keringanan pajak bagi perusahaan-perusahaan BUMN yang melakukan aksi korporasi, dan ditargetkan terbit pada Desember 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan perlunya regulasi khusus terkait pajak dalam restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah perusahaan BUMN.

"Untuk restructuring itu butuh regulasi, penyesuaian dari peraturan menteri keuangan tentang perpajakan. Nah, itu yang kita mau selesaikan bukan hanya untuk Pertamina, tetapi untuk keseluruhan proses (BUMN). Ada merger, akuisisi, dan yang lainnya," ujar Menko Airlangga.

Rencana ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta 1.000 perusahaan BUMN dirampingkan menjadi hanya 200 perusahaan, yang berpotensi menimbulkan banyak aksi korporasi.

"Kalau PMK-nya sih mudah-mudahan Desember (2025) ini selesai," ujar Airlangga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement