Senin 05 Jun 2023 12:14 WIB

ARB 15 Persen Berlaku, Saham Teknologi Jadi Korban

Harga saham GOTO anjlok ke level 125.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja membersihkan lantai di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pekerja membersihkan lantai di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (26/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saham emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengalami penurunan tajam pada perdagangan Senin (5/6/2023). Saat dibuka pagi ini, saham bersandi GOTO langsung anjlok ke level 125 setelah sempat menguat tiga hari beruntun sebelumnya. 

Pelemahan saham GOTO terjadi bersamaan dengan diberlakukannya aturan baru mengenai pembatasan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan di bursa atau Auto Rejection Bawah (ARB). Per Senin ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan ARB 15 persen. 

Baca Juga

Selama sesi pertama hari ini, harga saham GOTO tidak mengalami perubahan setelah terkoreksi hingga 14,97 persen. Kemudian, emiten teknologi lainnya yang juga menyentuh ARB yaitu PT Data Sinergitama Jaya Tbk (ELIT) dengan penurunan 14,86 persen.

Kedua saham teknologi ini pun menduduki posisi teratas daftar saham berkinerja paling buruk atau top losers hari ini. Saham lainnya yang menjadi korban yaitu PT Saptausaha Gemilang Tbk (SAGE) yang jatuh 14,88 persen dan PT Jaya Swara Agung Tbk (TAYS) yang anjlok 14,29 persen.

Sebelumnya, BEI memangkas persentase ARB untuk mengantisipasi penurunan tajam harga saham selama periode pandemi. Perubahan ARB 15 persen pada hari ini merupakan tahap pertama dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemi. Selanjutnya, normalisasi ARB tahap II akan berlaku efektif pada 4 September 2023 mendatang. 

Ke depan, saham pada harga Rp 50-Rp 200 berlaku ARA 35 persen, dan ARB 35 persen. Kemudian, saham dengan harga Rp 200-Rp 5.000 akan berlaku ARA 25 persen, dan ARB 25 persen. Sedangkan saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20 persen, dan ARB 20 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement