Jumat 28 Nov 2025 20:00 WIB

Palak Petani Saat Distribusi Alsintan, Amran Pecat Staf Kementan

Laporan mencapai hampir 3.000 aduan, dan ratusan kasus sudah ditindaklanjuti.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memberhentikan seorang staf Kementerian Pertanian (Kementan) yang melakukan pungutan liar kepada petani saat distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan). (ilustrasi)
Foto: Kementan
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memberhentikan seorang staf Kementerian Pertanian (Kementan) yang melakukan pungutan liar kepada petani saat distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memberhentikan seorang staf Kementerian Pertanian (Kementan) yang melakukan pungutan liar kepada petani saat distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan). Amran menyampaikan keputusan tersebut setelah menelusuri informasi dari kanal aduan “Lapor Pak Amran” yang datang dari berbagai daerah.

Mentan menuturkan sejumlah laporan yang masuk memperlihatkan praktik penarikan biaya dari bantuan traktor yang seharusnya diterima petani secara cuma-cuma. Ia mengungkapkan temuan itu terjadi hampir setiap hari dan melibatkan titik penyaluran di berbagai wilayah. Berkas laporan langsung ia serahkan kepada satgas internal untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga

“Minta tolong Pak Sekjen, Pak Sekjen baru, itu diberhentikan,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Amran menjelaskan adanya laporan penarikan uang hingga ratusan juta rupiah dari penerima bantuan traktor. Ia menyebut pengaduan serupa muncul di 21 lokasi, dengan besaran pungutan yang berbeda-beda. Temuan tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut, termasuk dugaan keterlibatan pihak di luar kementerian yang ikut menipu petani.

Amran menyebut pola pungutan itu dilakukan dengan meminta petani membayar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk satu unit traktor.

Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melapor melalui kanal tersebut. Menurut Amran, pelaporan publik membantu pemerintah mengidentifikasi penyelewengan yang merugikan petani. Ia menegaskan seluruh temuan akan diproses, dan pelaku dari luar kementerian akan dikejar penegak hukum.

Amran mengungkapkan pelanggaran distribusi alsintan terjadi pada 99 lokasi, dengan satu pelaku berasal dari internal Kementan. Oknum tersebut langsung diberhentikan setelah mengakui perbuatannya. Amran menyebut staf itu berulang kali menarik uang dari petani meskipun bantuan tersebut diberikan gratis.

Amran menambahkan bantuan traktor, benih, dan bibit berasal dari anggaran negara dan merupakan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan secara gratis. Ia menegaskan masyarakat diminta terus melapor jika menemukan pungutan semacam itu. Hingga pekan ini, laporan yang masuk mencapai 2.890 aduan, dengan 504 kasus telah ditindaklanjuti.

“Yang aku cari pertama adalah siapa di Pertanian. Aku dapat satu, kami minta siapa lagi temannya,” ucap Amran.

Mentan menyebut staf yang diberhentikan itu mengaku sebagai Dirjen saat berada di lapangan. Ia memastikan oknum tersebut bekerja di Direktorat Tanaman Pangan dan akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Satgas diminta menelusuri kerugian petani yang pada satu titik mencapai Rp600 juta.

Amran juga menyoroti kasus pengecer pupuk yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Ia menyebut ada 90 pihak yang melakukan praktik tersebut dan menegaskan izin mereka harus dicabut. Ia meminta Pupuk Indonesia menindaklanjuti arahannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement