REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat revisi aturan pembebasan cukai bioetanol untuk merespons aduan PT Pertamina Patra Niaga terkait kendala izin. Pertamina, dalam sidang ketiga hambatan investasi atau debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (6/2/2026), mengusulkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 13/BC/2024 dengan persyaratan pembebasan cukai bioetanol yang lebih sederhana.
“Berapa lama itu PMK-nya nanti bisa selesai? Seminggu kelar, ya,” kata Purbaya.
Wakil Direktur PT Pertamina Oki Muraza menyampaikan persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) menjadi kendala utama dalam pengajuan pembebasan cukai bioetanol.
Dia menyebut proses perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dapat memakan waktu hingga tiga tahun untuk setiap lokasi.
Saat ini, pembebasan cukai baru diperoleh untuk satu titik di Integrated Terminal Surabaya. Dengan tarif cukai mencapai Rp20.000 per liter, Oki menilai keekonomian bioetanol menjadi tidak kompetitif jika hambatan perizinan tidak disederhanakan.
Padahal, Pertamina memiliki sekitar 120 terminal bahan bakar minyak yang berpotensi melakukan pencampuran bioetanol. Dia pun mengatakan bioetanol memiliki manfaat ekonomi yang signifikan.
Oleh sebab itu, Oki meminta agar kewajiban IUI yang dinilai kompleks dapat dihapus melalui revisi PMK.
Dia berharap pembebasan cukai cukup menggunakan Izin Usaha Niaga (IUN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke depanya.
Selain itu, pemerintah juga akan mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru nomor 19206 yang secara khusus mencakup kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel (bioetanol) ke dalam kategori industri pengolahan.
“Namun, tentu kami membutuhkan beberapa penyesuaian regulasi atau perubahan dari PMK. Tentunya ini akan mengurangi perizinan satu per satu yang saat ini kami lakukan,” ujar Oki.