REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi senilai Rp 27 miliar yang menyeret mantan pejabat di institusi tersebut, Indah Megahwati. Kementan memastikan perkara itu terungkap melalui proses hukum, pengakuan pelaku, serta audit investigatif Inspektorat Jenderal.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Moch Arief Cahyono menjelaskan hal tersebut menyusul pernyataan Indah dalam sebuah podcast yang beredar luas di ruang publik. Arief menilai narasi pembelaan yang disampaikan tidak sejalan dengan fakta serta tahapan penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Arief menerangkan pengungkapan perkara bermula dari pengakuan Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati. Deni mengurai secara terbuka pola permainan proyek sekaligus mengakui penerimaan dana sebesar Rp 10 miliar dari skema tersebut.
Pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi aparat internal untuk menelusuri keseluruhan alur proyek. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian kemudian melakukan audit investigatif guna memetakan nilai kerugian negara serta modus yang digunakan.
Hasil audit menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp 27 miliar. Nilai tersebut berpotensi bertambah seiring masuknya pengaduan dari sejumlah pihak yang mengaku dimintai komitmen dana, meskipun proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Selain Indah Megahwati, Deni juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Arief menjelaskan perkara ini ditangani Polda Metro Jaya dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penetapan P21.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkap dugaan praktik tersebut sebagai bagian dari langkah penertiban internal kementerian. Ia menyebut praktik itu melibatkan permintaan fee dengan imbalan janji memenangkan proyek pengadaan.
“Nilainya Rp 27 miliar dan yang sudah terealisasi Rp 10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” kata Amran.
Mentan juga mengungkap adanya temuan pemalsuan tanda tangan dalam rangkaian praktik tersebut. Dalam keterangan terpisah, ia menyebut dua pejabat internal Kementerian Pertanian telah diberhentikan dari jabatannya dan tengah menjalani proses hukum.