Selasa 28 Feb 2023 13:36 WIB

Bersaing dengan Singapura, Penyelesaian Aturan Baru DHE Masih Dikebut

Pemerintah menargetkan investasi tahun ini sebesar Rp 1.400 triliun.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Petugas beraktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI)
Foto: Galih Pradipta/Antara
Petugas beraktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) terus diselssaikan. Upaya itu agar hasil ekspor Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia yang selama ini dinikmati perbankan Singapura, bisa masuk ke dalam negeri.

Peraturan itu akan menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. "Semua DHE masuk sistem keuangan Indonesia, ambang batas atau threshold di atas 250 ribu. Disimpan di dalam negeri minimal bulan, minimal 30 persen ditahan," ujarnya dalam Economic Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga

Melalui aturan tersebut, eksportir wajib menaruh devisa hasil ekspor di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Besaran DHE yang disimpan sebesar 30 persen dari total nilai ekspor.

Perbankan di dalam negeri, kata dia, siap mengakomodir kebijakan baru tersebut. Airlangga mengatakan, disiapkan pula Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk devisa.

"Diharapkan bisa bersaing dengan Singapura," kata dia. Dirinya menambahkan, penerapan kebijakan DHE baru itu akan diberikan masa transisi selama tiga bulan.

Direvisinya aturan DHE diharapkan, juga dapat mendukung target investasi 2023. Pemerintah menargetkan investasi tahun ini sebesar Rp 1.400 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement