REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menyatakan memperkuat tata kelola pengelolaan produksi dan penjualan mineral serta batu bara secara terintegrasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan dari hulu hingga hilir memberikan nilai tambah optimal bagi negara.
Penguatan tata kelola tersebut selaras dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025, yang mengubah periode pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun. Kebijakan ini menuntut transparansi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan.
Corporate Secretary MIND ID, Pria Utama, mengatakan seluruh anggota holding terus menyelaraskan proses produksi dan penjualan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
“Seluruh kekayaan sumber daya alam adalah milik negara. Kami memastikan setiap aktivitas dijalankan dengan tata kelola yang baik agar manfaatnya dapat kembali kepada negara dan masyarakat,” ujarnya.
Pria menjelaskan tata kelola yang terukur memungkinkan MIND ID menjaga level produksi dan penjualan tetap sesuai kebutuhan industri dan proyeksi pasar. Upaya ini sekaligus mendukung stabilitas pendapatan perusahaan serta penerimaan negara.
Ia menambahkan, konsistensi tata kelola menjadi fondasi bagi MIND ID dalam mendorong hilirisasi dan industrialisasi mineral di dalam negeri. Optimalisasi bahan baku untuk kebutuhan domestik dinilai penting untuk memperkuat daya saing industri nasional.
“Tata kelola adalah prinsip dasar dalam setiap kegiatan pertambangan. Seperti fondasi, tata kelola yang kuat akan memperkuat penciptaan nilai tambah dari hulu hingga hilir,” kata Pria.