Rabu 22 Feb 2023 20:22 WIB

Revisi Aturan DHE Dibuat Sangat Ramah Eksportir

Revisi aturan DHE masih dibahas tidak bertentangan dengan rezim bebas devisa.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Keunganan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Keunganan Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pembahasan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) masih terus dilakukan. Seperti diketahui, sampai hari ini pemerintah dan belum juga menerbitkan revisi aturan tersebut.

"Pemerintah melihat kinerja ekspor yang selama ini sangat baik. Paling tidak dalam 23 tahun terakhir, khususnya 2022 kemarin, kita lihat ekspor sangat tinggi besarnya capai 292 miliar dolar AS," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan, lewat revisi PP 1/2019, pemerintah sedang merombak desain aturan DHE. Perombakan itu bertujuan agar nantinya pasokan dolar AS di dalam negeri bisa berlimpah, sehingga bisa menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia.

Aturan DHE yang dirombak oleh pemerintah dan otoritas terkait itu, kata dia, tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas yang dianut di Indonesia. "Desain ini tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas. Karena ini sangat spesifik terkait Sumber Daya Alam (SDA)," tuturnya.

Insentif yang akan ditawarkan kepada para eksportir, sambung dia, juga sedang disiapkan. Febrio mengatakan, aturan soal insentif penyimpanan dolar para eksportir sebenarnya sudah diatur di dalam PP Nomor 123 Tahun 2015.

Pada aturan tersebut, DHE dimasukkan ke rekening khusus. Lalu deposito berbentuk dolar disimpan di perbankan dalam negeri selama jangka waktu atau tenor enam bulan.

Melalui revisi aturan PP 1/2019, pemerintah berharap insentif yang sedang dirancang pemerintah itu bisa lebih menarik eksportir memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri. "Insentif ini kita harapkan jadi daya tarik tersendiri," jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut mengatakan, pemerintah berharap aturan terbaru DHE tidak mengganggu keberlangsungan investasi di Indonesia. Maka aturan tersebut, akan dibuat seramah mungkin bagi eksportir.

"Kita bekerja sama dengan Bank Indonesia. Rezim DHE kita lakukan secara proper, sehingga neraca pembayaran dan devisa terjaga," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement