Jumat 12 Feb 2021 01:55 WIB

Relaksasi PPnBM Hanya Berlaku untuk Sedan dan 4x2

Menko Airlangga menyebut relaksasi PPnBM yang berlaku Maret ini akan terus dievaluasi

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah bakal merelaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan guna meningkatkan daya beli hingga memberikan percikan pada perekonomian.
Foto: Istimewa
Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah bakal merelaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan guna meningkatkan daya beli hingga memberikan percikan pada perekonomian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah bakal merelaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan guna meningkatkan daya beli hingga memberikan percikan pada perekonomian.

"Stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan, Kamis (11/2).

Pemerintah beralasan bahwa kebijakan tersebut dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mendorong industri manufaktur. Airlangga mengatakan, industri tersebut berkontribusi bagi 19,88 persen PDB negara.

"Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar," kata Airlangga lagi.

Dia mengatakan, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kubikasi kurang dari 1500, yaitu kategori sedan dan 4x2. Lanjutnya, pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.

Dia mengatakan, pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan dan ditargetkan mulai diberlakukan pada 1 Maret mendatang.

Sementara, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," katanya.

Airlangga mengatakan, pemerintah juga akan mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor melalui pengaturan DP 0 persen dan penurunan ATMR Kredit kendaraan bermotor. Dia mengatakan, kebijakan tersebut akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM.

Dia mengatakan, dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap maka berdasarkan data kemenperin diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara Rp 1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement