REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) menargetkan, sebanyak 68 Kementerian/ Lembaga (K/L) dapat mengikutsertakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasainya dalam program Asuransi BMN. Menurut catatan DJKN, pada tahun lalu, sebanyak 13 K/L telah terdaftar sebagai peserta asuransi BMN.
Peserta asuransi negara itu di antaranya, Kemenkeu, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, DPR hingga BMKG. Dengan total 2.112 objek yang diasuransikan, seluruh K/L ini dijamin oleh nilai pertanggungan sekitar Rp 17,05 triliun.
Jumlah itu akan ditambah berkali-kali lipat pada tahun ini. "Kami akan kejar 68 K/L untuk harus asuransi tahun ini," ujar Direktur BMN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (22/1).
Encep menjelaskan, 68 K/L itu memang belum mencakup semua K/L di Indonesia. Pasalnya, asuransi hanya diberlakukan untuk mereka yang memiliki gedung sendiri, sementara banyak K/L masih menggunakan gedung bersama.
Untuk mencapai target tersebut, Encep menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan pembelajaran dalam jaringan (daring) dalam bentuk e-learning untuk seluruh K/L target. Hal ini dilakukan mengingat asuransi BMN merupakan sesuatu hal yang baru dilakukan oleh pemerintah pada dua tahun lalu.
Pada 2019, asuransi BMN sudah mulai dilaksanakan dengan meluncurkan proyek percobaan untuk BMN di lingkungan Kemenkeu. Sebanyak 1.360 Nomor Urut Pencatatan (NUP) atau aset dengan nilai Rp 10,8 triliun masuk dalam asuransi BMN ini. Pada tahun berikutnya, K/L yang masuk dalam daftar penerima asuransi semakin diperluas.