Kamis 24 Oct 2024 20:51 WIB

Carikan Kantor untuk Kementerian Baru, Sri Mulyani Data Aset Negara yang Nganggur

Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan lokasi dan tempat yang bisa dioptimalkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani, Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani, Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan koordinasi dengan jajarannya berkaitan dengan jumlah Kementerian/Lembaga di era pemerintahan Prabowo-Gibran yang ‘jumbo’. Terutama dalam urusan penetapan kantor K/L yang baru dibentuk dalam Kabinet Merah Putih.

“Dengan perubahan ini tentu kita semua yang ada di dalam birokrasi harus menyiapkan diri, karena setiap presiden dan wakil presiden terpilih tentu memiliki visi dan misi serta berbagai pemikiran yang ingin diterjemahkan dan dilaksanakan melalui program pemerintahan. Dalam hal ini, peranan dari birokrasi menjadi luar biasa penting,” kata Sri Mulyani saat rapat koordinasi restrukturisasi rencana kerja anggaran K/L dan daftar isian pelaksanaan anggaan (DIPA) tahun anggaran 2024—2025 serta penataan barang milik negara (BMN) K/L, dikkutip dalam keterangan resmi, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga

Sri Mulyani menyampaikan, dengan adanya perubahan nomenklatur K/L, memang harus ada langkah cepat penyelarasan, termasuk penataan kembali status BMN dalam rangka penyesuaian kebijakan pemerintahan yang baru.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengarahkan jajarannya untuk dapat mendorong percepatan penyelesaian struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) bagi K/L yang mengalami perubahan. Pejabat baru/pelaksana tugasnya diharapkan dapat segera ditunjuk, terutama pejabat yang memiliki kewenangan atau otorisasi di bidang penggunaan resources atau sumber daya di internal K/L.

Ia menambahkan bahwa penggunaan kantor Barang Milik Negara (BMN), akan tetap dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepatutan serta efisiensi. Jika terjadi penambahan atau perubahan lokasi dari K/L, Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan lokasi dan tempat yang bisa dioptimalkan.

“Terutama atas BMN yang idle,” ungkapnya.

BMN yang idle artinya adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak atau belum digunakan secara optimal. Sehingga diharapkan nantinya bisa digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L.

Di samping itu, Sri Mulyani juga turut menekankan dan menggarisbawahi mengenai sumber anggaran dan pembiayaan yang ada. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement