REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah berencana mempercepat pengalihan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak terpakai untuk dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah ini bertujuan agar aset negara yang selama ini tidak termanfaatkan (idle) dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
“DJKN dan BLU LMAN memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut. Pertama, kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberikan nilai tambah terhadap perekonomian nasional, yang ditunjukkan dengan indikator capaian yang terukur. Kedua, pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, menegaskan tidak semua BMN akan dialihkan ke Danantara. “Ada yang masih dipakai oleh kementerian. Tapi ke depan, aset BMN yang idle, menurut saya, bisa dikelola oleh Danantara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proses pengalihan tetap mengacu pada ketentuan hukum, meski belum menyebut secara rinci aset mana saja yang akan dialihkan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa lambatnya pengelolaan aset negara berpotensi menghambat investasi. Ia mendorong percepatan pengalihan BMN ke Danantara agar proses persetujuan tidak berlarut-larut.
“Jangan sampai nanti ada investasi yang terkendala karena butuh waktu enam bulan bahkan empat tahun hanya untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Erick.
Ia juga menyebut, Danantara saat ini telah dipercaya oleh sejumlah mitra global dan memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Erick bahkan menemukan sejumlah aset negara yang status hukumnya tidak jelas dan tidak diakui oleh kementerian atau lembaga.
“Ada BMN yang dimiliki K/L tapi tidak diakui, karena mungkin ada kasus sengketa atau persoalan lainnya. Ini sangat disayangkan,” kata Erick.