Rabu 06 Nov 2019 05:15 WIB

POJK Sinergi Bank Syariah Dorong Penurunan Beban Investasi

Levereging merupakan jalan terbaik agar beban investasi UUS tidak besar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
 Perbankan syariah (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bergegas menggenjot perkembangan industri perbankan syariah di Tanah Air. Direncanakan dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan peraturan OJK (POJK) terkait sinergi antara induk dengan anak usaha maupun unit usaha syariah (UUS).

Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menilai sinergisitas antara bank konvesional dengan bank syariah dapat menurunkam beban investasi pada UUS. "Kami menyambut baik POJK sinergi tersebut karena dapat menurunkan beban investasi kami UUS baik sebelum spin off ataupun pasca spin off," ujar Ketua Umum Asbanda Supriyatno ketika dihubungi Republika, Selasa (5/11).

Baca Juga

Menurutnya levereging merupakan jalan terbaik agar beban investasi UUS tidak besar karena biaya pendirian Cabang, ATM, infrastruktur IT, operasional kliring dan fungsi transfer bisa menggunakan fasilitas induk yg ada.

"Dalam hal kegiatan penerimaan setoran haji, cabang-cabang konven dapat digunakan untuk melayani nasabah induk yang akan melaksanakan kewajiban haji," jelasnya.

Ke depan, pihaknya menyakini infrastruktur induk masih cukup melayani transaksi-transaksi yang ada pada UUS.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan Rapat Dewan Komisioner OJK sudah menyetujui agar POJK itu segera diterbitkan.

"POJK sinergi sudah selesai, tinggal diumumkan," ujar Heru di acara Focus Group Discussion Redaktur Media Massa yang digelar OJK di Semarang, Jumat (1/11).

Melalui aturan sinergi, Heru mengatakan, OJK ingin mengakselerasi pertumbuhan perbankan syariah. Ia ingin perbankan syariah bisa tumbuh lebih pesat dibandingkan sekarang. Bank syariah bisa beroperasi lebih efisien dan membuat produk yang lebih variatif.

POJK, ujar Heru, akan mengatur sinergi antara bank konvensional yang menjadi induk dengan anak usaha yang berbasis bank syariah. Bank syariah bisa menggunakan fasilitas induknya sehingga tidak perlu membangun jaringan, teknologi, maupun SDM -nya sendiri.

"Kalau bank syariah bisa beroperasi lebih efisien, mereka pasti tumbuh lebih besar," ujarnya menegaskan.

Heru mengambil pengalaman dari unit usaha syariah (UUS) yang beroperasi selama ini. Menurutnya UUS bisa lebih berkembang karena beroperasi lebih efisien berkat sokongan dari induknya.

"UUS tidak perlu sewa gedung sendiri, SDM juga dibantu induknya," katanya mencontohkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement