Rabu 03 Jul 2019 03:00 WIB

Pemerintah Usul Cukai Kantong Plastik Rp 30 Ribu Per Kg

Cukai akan dikenakan terhadap kantong plastik dengan jenis petroleum base

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Kantong Plastik. Konsumen berbelanja di salah satu mini market di kawasan Jagakarsa,Jakarta Jumat (1/3).
Foto: Republika/Prayogi
Kantong Plastik. Konsumen berbelanja di salah satu mini market di kawasan Jagakarsa,Jakarta Jumat (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan tarif cukai terhadap kantong plastik Rp 30 ribu per kilogram dengan hitungan 150 lembar plastik per kilogram. Artinya, tarif cukai per lembarnya adalah Rp 200.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kinerja industri terkait maupun konsumsi masyarakat. Sebab, dampak yang diberikan, termasuk pada tingkat inflasi, akan rendah. "Efek inflasinya 0,045 persen," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7).

Baca Juga

Dalam usulannya, Sri menambahkan, cukai akan dikenakan terhadap kantong plastik dengan jenis petroleum base atau plastik dengan bahan dasar petroleum. Dengan begitu, harga kantong plastik setelah cukai adalah Rp 450 hingga Rp 500 per lembar.

Penerapan cukai terhadap kantong plastik sudah dilakukan di sejumlah negara. Di antaranya Vietnam yang menetapkan tarif sejak 2012, yakni 40 ribu dong per kilogram atau sekitar Rp 24.793 per kilogram. Kamboja juga telah mengaplikasikannya sejak tiga tahun silam dengan tarif KHR 400 per lembar atau Rp 127.173 per kilogram.

Sri menjelaskan, pengendalian kantong plastik di Indonesia sudah dilakukan melalui regulasi, yaitu peraturan daerah (perda). Di Malang, pengadaan kantong plastik pada seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern telah dilarang per awal Desember 2018. Banyak kota lainnya yang juga sudah mengeluarkan regulasi serupa.

Terbaru, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga sudah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar pada jaringan ritel seluruh Indonesia per Maret 2019. "Nilainya Rp 200 per lembar," tutur Sri.

Sri meyakini, berbagai regulasi tersebut akan semakin kuat dalam pengendalian kantong plastik melalui penerapan kebijakan fiskal, yakni cukai. Cukai sendiri adalah instrumen fiskal bagi negara atau pemerintah untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang memiliki eksternalitas atau dampak negatif bagi kesehatan, masyarakat dan lingkungan.

Sri mengatakan, usulan penerapan cukai kantong plastik ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tepatnya pada Pasal 2 ayat (1). Isinya, cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki empat sifat atau karakteristik. Yakni, konsumsinya butuh dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif (bagi masyarakat atau lingkungan) atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sri menuturkan, usulan cukai terhadap kantong plastik ini berasal dari pemahaman bahwa tingkat produksi plastik di Indonesia berada di posisi kedua tertinggi dunia. Padahal, dampaknya negatif terhadap sekitar, terutama lingkungan.

"Kita sudah sering melihat di berita dan foto. Bahkan, ikan yang dianggap sehat ternyata tidak terbebas dari sampah plastik," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement