REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Pembiayaan merupakan salah satu tantangan utama dalam membangun infrastruktur. Pemerintah menyadari pembiayaan model konservatif dengan mengandalkan anggaran pemerintah (APBN) perlu diperbaiki dengan mencari skema dan sumber pembiayaan yang inovatif. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di hadapan sejumlah investor dalam Indonesia Investment Forum yang merupakan rangkaian acara pertemuan tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia 2018.
“Kita perlu terus menggali paradigma baru dalam pendanaan infrastruktur. Maka forum yang diinisiasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FKP3K) ini diharapkan dapat memberi solusi pada kita,” ujar Darmin di Nusa Dua, Bali pada Selasa (9/10).
Dari 2015 hingga 2019, pemerintah menargetkan untuk membangun berbagai macam infrastruktur seperti 1.800 km jalan tol, 2.159 km kereta api antar kota, 24 pelabuhan baru, 15 bandara baru, serta 35.000 MW pembangkit listrik. Pemerintah pun telah menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang saat ini terdiri dari 223 proyek dan 3 program, dengan perkiraan total nilai investasi sebesar 307,4 miliar dolar AS.
Data per Juni 2018 menunjukkan 32 proyek telah selesai dan 44 PSN sedang dalam operasi parsial. Selain itu, kemajuan program listrik 35 GW juga menunjukkan perkembangan yakni sebesar 2.278 MW sudah beroperasi.
Menurut Darmin, dari perkiraan total nilai investasi tersebut, lebih dari 50 persen pendanaan diharapkan berasal dari sektor swasta. “Salah satu fokus utama untuk menarik sektor swasta adalah dengan adanya skema Public Private Partnership (PPP). Pemerintah terus mendukung dari aspek fiskal, regulasi, maupun kelembagaan,” ujarnya.
Dari sisi fiskal, pemerintah telah menyiapkan dana dukungan tunai infrastruktur (Viability Gap Fund), pembayaran secara berkala (Availability Payment), dan jaminan. Dari aspek regulasi, pemerintah memiliki Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional untuk memandu proses PPP dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penggunaan aset negara untuk proyek PPP.
Sementara soal kelembagaan, pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk mengatasi hambatan dalam pembangunan, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk mengeksekusi fasilitas pengembangan proyek, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk memberikan jaminan pemerintah. “Pemerintah juga telah menerbitkan berbagai produk keuangan inovatif untuk infrastruktur. Misalnya, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Komodo Bond,” kata Darmin.
Pemerintah pun mendorong penerbitan instrumen pembiayaan infrastruktur alternatif lainnya, seperti Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dan Obligasi Pemerintah Daerah. Pemerintah saat ini juga sedang mengembangkan peraturan untuk skema baru yaitu Skema Konsesi Terbatas atau Limited Concession Scheme (LCS).
“Terlepas dari inisiatif-inisiatif tersebut, pemerintah menyadari bahwa kerja sama dengan dunia internasional juga masih diperlukan untuk terus mengembangkan skema pembiayaan infrastruktur yang inovatif,” kata Darmin.
Baca juga, Pasar Modal Didorong Jadi Sumber Pendanaan Infrastruktur