Kamis 27 Sep 2018 19:09 WIB

Sri Mulyani: Kasus Kredit Fiktif SNP Bisa Ganggu Investasi

Kasus penipuan bermodus jaminan kredit fiktif bisa ganggu kepercayaan investor.

Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara utama di hadapan para pengusaha Indonesia dalam seminar di Jakarta, Jumat (14/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara utama di hadapan para pengusaha Indonesia dalam seminar di Jakarta, Jumat (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kasus pembobolan bank bermodus jaminan kredit fiktif yang diduga dilakukan PT SNP Finance bisa menganggu kepercayaan investor.

"Dalam sektor keuangan, faktor integritas dan kepercayaan itu penting sekali, jadi setiap kali muncul kasus-kasus seperti ini, itu akan menimbulkan set-back bagi masyarakat," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (27/9).

Sri Mulyani menjelaskan kasus penipuan seperti itu bisa menimbulkan rasa ketidakpercayaan dari masyarakat yang ingin berinvestasi dalam instrumen saham, obligasi, maupun surat berharga negara. Untuk itu, ia mengharapkan otoritas terkait maupun pihak pengawas bisa menjaga kepercayaan masyarakat karena kejadian ini dapat mempersulit upaya pendalaman di pasar keuangan.

"Kita harap regulator atau pengawas semakin meningkatkan kualitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat, karena tanpa itu akan sulit bagi kita melakukan pendalaman di pasar finansial," katanya.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan kantor akuntan publik untuk memuluskan tindak kejahatan tersebut.

"Kita bersama OJK akan berkoordinasi langkah apa yang akan dilakukan. Kalau memang mereka melakukan pelanggaran dan ada hal-hal yang tidak perform, ketentuannya seperti apa, itu kita lakukan," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan pembobolan bank oleh SNP Finance ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka yang merupakan pimpinan SNP Finance. Kasus itu berawal dari permasalahan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, anak usaha Grup Columbia, tidak mampu membayar tunggakan kredit yang dipinjam dari bank.

Untuk membayar tunggakan itu, SNP Finance menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) yang tidak melalui proses di OJK, karena bersifat private. Pefindo merupakan lembaga pemeringkat MTN SNP berdasarkan laporan keuangan SNP yang diaudit oleh afiliasi Kantor Akuntan Publik (KAP) ternama, DeLoitte.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement