REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. "Ke-20 identitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2018," kata Tongam melalui siaran pers, Senin (30/7).
Dua puluh entitas tersebut di antaranya, PT Nusa Media Creative (NMC) berlokasi di Jakarta, memiliki kegiatan edukasi bisnis online secara multi level marketing (MLM) tanpa izin, PT Graha Sahabat Indomedia, PT Bisnis Cerdas Indonesia, PT Satu Anugerah Bersama dan www.netklikshare.com berlokasi di Bandung dengan kegiatan jasa periklanan. Rata-rata, entitas ini menawarkan sistem multi level marketing.
Tongam menambahkan, kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. "Satgas Waspada Investasi secara cepat merespons informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," katanya
Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.
Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Masyarakat diimbau agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya.