Selasa 30 Jan 2018 00:02 WIB

Kementerian ESDM: Tarif Listrik tak Naik Dalam Waktu Dekat

Tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari-31 Maret 2018.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Meteran listrik (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Meteran listrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengkaji formula baru dengan memasukkan harga batu bara acuan dalam penetapan tarif tenaga listrik tiga bulanan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsamman Someng menyebutkan penerapan formula baru tarif listrik tersebut juga masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga untuk mendapatkan masukan terkait berbagai hal. Menurutnya, Kementerian ESDM tidak bisa mengambil kebijakan sepihak.

"Tidak ada rencana kenaikan listrik dalam waktu dekat. Walaupun, kami sedang mengkaji formula yang baru," ujar Andy melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/1).

Pada rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (25/1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji skema baru dengan mempertimbangkan harga batu bara dalam penetapan tarif listrik. Hal ini dinilai penting karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini maupun kedepannya didominasi oleh biaya batubara. Porsi bauran penggunaan batubara untuk pembangkit listrik menjadi tumpuan utama hingga 2026 nanti, lebih dari 60 persen suplai listrik nasional akan dipasok dari pembangkit listrik dengan energi batubara.

Sementara di sisi lain, untuk efisiensi biaya energi primer porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil. "Kenapa dulu harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) yang masuk (dalam penghitungan formula tarif tenaga listrik), karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel itu dulu masih besar, sekarang paling 4 persen. Nah targetnya kan kalau sampai 2026 tinggal 0,05 persen. Masak pakai ICP, kalau mau pake HBA, Harga Batubara Acuan," kata Jonan.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari - 31 Maret 2018.

"Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode tiga bulan terakhir di tahun ini (2017). Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap tiga bulan. Yang jelas, pemerintah benar-benar mempertimbangkan daya beli masyarakat" kata Menteri ESDM Ignasius Jonan beberapa waktu lalu.

Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh, Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586 per kWh, Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan nonsubsidi, tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement