Jumat 26 Sep 2025 14:34 WIB

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Tetap, Ini Alasannya

Pemerintah pertahankan tarif agar stabilitas ekonomi dan sosial terjaga.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Friska Yolandha
Warga memeriksa meteran listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025. Sebelumnya, diskon tarif listrik 50% sempat masuk dalam usulan paket stimulus ekonomi. Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan tersebut ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah.
Foto: Republika/Prayogi
Warga memeriksa meteran listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025. Sebelumnya, diskon tarif listrik 50% sempat masuk dalam usulan paket stimulus ekonomi. Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan tersebut ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tetap. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan keputusan tersebut di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Sesuai aturan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment triwulan IV 2025, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri, dikutip Jumat (26/9/2025).

Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan peruntukan listrik bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Tri.

Menurut keterangan resmi Kementerian ESDM, penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lain, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2020.

Tri menegaskan meskipun tarif listrik tetap, upaya meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi terus berjalan. Pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement