Senin 15 Jan 2018 17:00 WIB

Ombudsman Nilai Impor Beras Khusus tak Relevan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Ombudsman RI memberikan pernyataan pers untuk menyampaikan gejala maladiministrasi dalam pengelolaan data stok dan rencana impor beras, Senin (15/1).
Foto: Republika/Halimatus Sa'diyah
Ombudsman RI memberikan pernyataan pers untuk menyampaikan gejala maladiministrasi dalam pengelolaan data stok dan rencana impor beras, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah akan segera mengimpor beras sebanyak 500 ribu ton yang akan masuk mulai akhir Januari ini. Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menilai, kebijakan tersebut menjadi tidak relevan jika pemerintah memaksakan barang yang diimpor adalah beras khusus.

Ia menjelaskan, pemerintah berargumen bahwa langkah impor diambil sebagai solusi untuk mengisi kekurangan pasokan dan menurunkan harga yang terjadi pada beras medium. Namun, impor yang dilakukan justru beras khusus, bukan beras medium.

"Pasar beras khusus apakah menganggu harga? Rasanya tidak relevan," ujar Alamsyah, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/1).

Lagipula, Indonesia selama ini sudah memiliki skema rutin untuk impor beras khusus, seperti beras jenis basmati, japonica, dan jasmine yang memang tidak diproduksi di Indonesia. Sehingga, kata Alamsyah, jika memang pemerintah ingin mendatangkan beras khusus, maka impor bisa dilakukan dengan skema rutin yang sudah ada sebelumnya.

Selain soal jenis beras yang diimpor, Ombudsman juga mengkritisi penetapan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pihak yang akan melakukan importasi. Alamsyah mengatakan, penunjukan PPI berpotensi melanggar peraturan presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 dan instruksi presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015. Sebab, dua instrumen hukum tersebut mengatur bahwa yang diberikan tugas impor dalam upaya menjaga stabilitas harga adalah Perum Bulog.

"Bagi kami, itu sinyal-sinyal adanya maladministrasi. Kembalikan tugas impor pada Bulog."

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah telah memutuskan untuk mengimpor 500 ribu ton beras kualitas khusus yang tidak ditanam di Indonesia, Jumat (12/1). Aturan mengenai mekanisme impor beras khusus, menurut dia, sudah diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2018.

Permendag tersebut juga mengatur spesifikasi beras khusus yang boleh diimpor, yakni beras yang tidak ditanam di Indonesia dengan bulir patah di bawah lima persen. Meski masuk dalam golongan beras khusus, Enggartiasto memastikan komoditas pangan utama itu akan dijual dengan harga medium.

Baca juga: Impor Beras, Mentan: Pemerintah Lakukan yang Terbaik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement