REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) didapuk melakukan terobosan perihal transformasi standar mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi memastikan, pihaknya dalam proses mematangkan berbagai alternatif yang ada.
NFA, ungkapnya, berkolaborasi dengan sejumlah pihak terkait untuk tujuan ini. Badan tersebut menyerap masukan dan perspektif dari semua lini, agar kebijakan ini nantinya dapat komprehensif, cermat, dan matang untuk diimplementasikan.
"Jadi kami akan berikan alternatif-alternatif mana yang paling baik tentunya. Kemudian nanti ini akan dibuatkan Peraturan Badan dan diundangkan, setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga. Yang jelas perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini," kata Arief di Jakarta, dikutip Rabu (30/7/2025).
Ia menerangkan, dalam beberapa hari terakhir ini, pihaknya sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha dan Kementerian/Lembaga. Ini agar mendapatkan hal terbaik mengenai persyaratan mutu dan juga harga beras. Menurutnya, setelah semakin matang, butuh satu rapat koordinasi lagi, untuk memantapkan.
Pemerintah berencana akan menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras reguler dan beras khusus. Untuk HET beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran. Sementara harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tapi pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.
Ada dua regulasi terkait yang akan ditransformasikan yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Lalu ada pula Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
"Apakah beras premium dan medium ini akan tetap seperti hari ini atau disederhanakan? Tapi untuk beras produksi dalam negeri yang itu ada subsidi pemerintah, mulai dari pupuk, irigasi sampai benihnya, maka jenis berasnya cukup satu, misalnya beras reguler. Tetap dengan beberapa kriteria syarat mutu untuk itu dan harganya nanti semoga bisa lebih baik," tutur Arief.
Ia melanjutkan, nantinya akan ada beras khusus. Beras khusus itu nanti misalnya beras ketan, beras merah, beras organik, fortifikasi, dan lainnya. "Nah kalau ini harganya silakan, ini tidak perlu diatur karena menyasar pada konsumen-konsumen tertentu atau yang middle up class. Hanya beras reguler yang mau di sederhanakan."
Arief berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan di semua lini ekosistem perberasan nasional. Sehingga tercipta keseimbangan mulai dari petani, penggilingan padi sampai masyarakat sebagai konsumen akhir.