Jumat 12 Jan 2018 13:54 WIB

Pelaku UMKM Jatim Didorong Terapkan Pelaksanaan K3

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
 Sosialisasi Penerapan keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) / Ilustrasi
Foto: dok. Pelindo III
Sosialisasi Penerapan keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendorong pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tak hanya dilakukan di industri besar, tapi juga industri kecil dan menengah yakni sektor UMKM. Menurutnya, hal tersebut menjadi penting dilakukan mengingat 92 persen tenaga kerja di Jatim bekerja di sektor UMKM.

Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu mengaku, pendekatan dan prinsip pelaksanaan K3 di Jatim sudah cukup baik. Pendekatan ini melibatkan tak hanya pemerintah tapi juga pelaku industri dan pekerjanya. Itu dibuktikan dengan hampir tidak adanya kecelakaan dan permasalahan serius mengenai tenaga kerja yang sakit dalam proses produksi di Jatim.

"Proses K3 di Jatim sudah berjalan baik, hampir zero accident, karena ini semua diterapkan dengan prinsip kekeluargaan," kata Pakde Karwo pada upacara Peringatan Bulan K3 Nasional di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (12/1).

Pakde Karwo juga mengingatkan, pelaksanaan K3 menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah dalam hal ini mendorong dan memfasilitasi berbagai pihak mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, pemilik industri maupun buruh untuk bersama-sama membahas masalah K3.

Sementara itu Menaker Hanif Dhakiri yang bertindak sebagai inspektur upacara mengatakan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bukan hanya menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa serta gangguan kesehatan bagi pekerja. Tetapi, juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh bahkan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak kepada masyarakat luas.

"Salah satu penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah kurangnya kesadaran dan belum optimalnya pengawasan dan pelaksanaan K3 serta perilaku K3 di tempat kerja. Untuk itu perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal," kata Hanif.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, kata Hanif, jumlah kasus kecelakaan kerja terus menurun. Tahun 2015 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus. Sedangkan tahun 2016 sejumlah 105.182 kasus, sehingga mengalami penurunan sebanyak 4,6 persen. Begitu pun hingga Agustus 2017, hanya terdapat 80.392 kasus.

Kementerian  Ketenagakerjaan sebagai leading sector atau pemegang kebijakan nasional tentang K3, lanjutnya, mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3. Pemerintah pusat dan daerah, lembaga, masyarakat industri berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terus menerus melakukan berbagai upaya dibidang K3.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement