REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi sebesar 0,5 persen sebagai aturan permanen. Kebijakan tersebut berpeluang diberlakukan dengan persyaratan, adanya kepatuhan dari para pelaku UMKM.
“Aspirasinya bagus, nanti kita pikirkan. Sebetulnya, kalau UMKM betul-betul enggak ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers bertajuk "Lapor Pak Menkeu" di Kompleks Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Purbaya mengatakan, pihaknya akan memperhatikan terlebih dahulu implementasi dari aturan PPh Final UMKM yang saat ini sedang diberlakukan. Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan menelaah dan menimbang-nimbang lagi untuk menjadikan hal itu sebagai sebuah kebijakan yang berlaku permanen.
“Itu (insentif PPh Final 0,5 persen) kan diperpanjang sampai 2029. Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa, biar saya lihat dulu seperti apa implementasi di lapangan,” tegasnya.
Diketahui, pemerintah telah memperpanjang pengenaan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Tarif tersebut diberlakukan sebagai bentuk penyederhanaan kewajiban perpajakan bagi sektor UMKM yang berkontribusi besar pada perekonomian. Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi.
View this post on Instagram