Selasa 28 Feb 2017 20:22 WIB

Ketimpangan Meningkat, Menkeu: Masih ada Konglomerat Belum Ikut Amnesti Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan himbauan kepada para wajib pajak sambutannya dalam farewall amnesty pajak di jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan himbauan kepada para wajib pajak sambutannya dalam farewall amnesty pajak di jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih berupaya meningkatkan tingkat keikutsertaan wajib pajak dalam program pengampunan pajak. Kementerian Keuangan mencatat, dari 32,8 juta wajib pajak yang terdaftar, hanya 628 ribu wajib pajak yang melaporkan hartanya dalam amnesti pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, angka ini masih bisa ditingkatkan dalam satu bulan sisa periode amnesti pajak pada Maret 2017 ini.

"Angka tersebut (628 ribu) masih sangat kecil dibanding mereka yang sudah wajib SPT dan menyerahkan SPT. Dari compliance, ini bisa dinaikkan," ujar Sri Mulyani dalam Perpisahan Amnesty Pajak, Selasa (28/2).

Hal ini pula yang mendorong pemerintah mengadakan acara Perpisahan Amnesti Pajak bahkan sebulan sebelum batas akhir program yang berjalan sejak Juli 2016 lalu tersebut. Sri menyebutkan, "farewell" yang diadakan saat ini setidaknya masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak melaporkan hartanya dalam waktu satu bulan ke depan.

Sri menyinggung hasil studi yang diungkapkan olah Oxfam pekan lalu, yang menyebutkan bahwa kekayaan 4 miliarder terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 100 juta rakyat termiskin di Indonesia. Ia menilai, potensi amnesti pajak masih bisa digenjot dari para konglomerat yang belum ikut amnesti pajak. Meski sebagian besar konglomerat sudah mengikuti amnesti pajak di periode pertama, Sri yakin masih ada konglomerat yang belum laporkan hartanya secara faktual.

"Jadi kami sengaja farewell 1 bulan sebelum TA habis. Hasil studi Oxfam, banya orang kaya di Indonesia. Harta mereka banyak, sebagian besar sudah mengikuti amnesti. Tapi saya tahu masih ada yang belum ikut," katanya.

Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan dari amnesti pajak sebesar Rp 112 triliun. Sementara total harta yang dilaporkan sebesar Rp 4.412 triliun dan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang dikeluarkan sebanyak 707.641 SPH.

Selain itu, berdasarkan distribusi sebaran penerimaan amnesti pajak dari segi geografis, maka DKI Jakarta mencatatkan jumlah uang tebusan terbanyak dengan angka Rp 39,76 triliun. Sementara Kantor Wilayah Pajak Khusus (untuk wajib pajak besar), mencatat penerimaan sebesar Rp 17,04 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement