Rabu 23 Jan 2019 20:47 WIB

Menkeu Ingin Dana Repatriasi Pajak tak 'Lari' dari Indonesia

Holding period dana repatriasi dari program amnesti pajak akan berakhir tahun ini.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Program amnesti pajak. ilustrasi
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Program amnesti pajak. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, dana repatriasi dari program amnesti pajak bisa tetap bertahan di Indonesia. Untuk mendukung hal itu, Sri menginstruksikan pada aparat Ditjen Pajak agar dapat menjaga kepercayaan pemilik dana tersebut.

"Saya berharap, kita mampu menciptakan confidence sehingga dana atau aset itu tetap bisa terjaga berada di Indonesia," kata Sri di kantor Kemenkeu, Jakarta pada Rabu (23/1).

Masa tahan atau holding period dana repatriasi dari program amnesti pajak akan berakhir tahun ini. Dana repatriasi yang berjumlah Rp 147 triliun itu pun terbebas dari kewajiban berada di tanah air.

Sri mengatakan, Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk mendukung harapan tersebut. "Tentu kita berharap dengan ekonomi kita tetap stabil dan tumbuh baik ini akan menimbulkan kepercayaan terhadap para pemilik dana tersebut untuk tetap menanamkan di Indonesia," kata Sri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, dana repatriasi amnesti pajak memang sudah dibebaskan dari masa tahan pada tahun ini. Akan tetapi, menurut Robert, saat ini kondisi pasar keuangan di Indonesia masih cukup menarik.

Hal itu terbukti dengan aliran dana masuk yang terjadi sejak akhir 2018 hingga saat ini. "Jadi tanpa aturan pun dia akan datang sendiri. Kalau melihat itu kita optimis walau Rp 140 triliun itu bebas dia tidak akan buru-buru pergi," kata Robert.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement