REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG – Bank BJB dalam waktu dekat akan memperjuangkan proses pencairan tunjangan pensiun TKI purna tugas yang sempat bekerja di Korea Selatan. Upaya itu tertuang dalam kerja sama antara Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jabar, BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Penandatanganan kerja sama empat lembaga itu berlangsung di aula barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (8/2). Tujuan dari kerja sama ini, yakni untuk memperjuangkan pencairan tunjangan pensiun TKI yang telah purna tugas bekerja di Korea Selatan. Saat ini, jaminan asuransi pensiunan itu masih tersimpan di bank yang berdomisili di Korea Selatan.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank BJB Agus Mulyana mengaku, pihaknya ingin membantu memperjuangkan hak para TKI. Bank BJB sebagai mediator yang akan menjembatani pencairan dana tersebut.
"Kami turut mengedukasi dan mengamankan hak-hak para tenaga kerja, khususnya TKI asal Jabar yang jumlahnya paling banyak,’’ ujar Agus seusai menandatangani nota kerja sama di aula barat Gesung Sate, Rabu (8/2).
Kata dia, peran Bank BJB dalam kerja sama ini, yakni mempersiapkan penerimaan remitansi dana pensiun TKI purna kerja. Dengan demikian, uang pensiun itu nantinya dicairkan melalui Bank BJB. Pihaknya berharap, kerja sama ini dapat menjaga kelangsungan hidup bagi para TKI. Sebab, pihaknya tidak sekadar membantu pencairan, namun juga memberikan pelatihan untuk memanfaatkan dana tersebut.
Pihaknya akan membantu TKI purna kerja dengan mengenalkan kegiatan kewirausahaan, pelatihan teknis usaha, maupun kiat pengelolaan keuangan. "Kita punya tim untuk mengedukasi cara pengelolaan dana-dana TKI. Yang pasti, kita akan kembangkan UKM dan remittance-nya. Bank BJB kan banknya TKI," ujar Agus.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, upaya ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan warganya. Apalagi tunjangan hari tua tersebut merupakan hak yang harus didapat TKI.
Aher, panggilan akrab Ahmad Heryawan, menyebutkan tunjangan ini harus segera dicairkan. Sesuai regulasi yang berlaku di Korea Selatan, papar dia, jika tidak diklaim oleh TKI dalam kurun waktu lima tahun setelah pulang ke Indonesia, maka dana itu dinyatakan hangus dan akan dialihkan ke dana bantuan sosial Korea Selatan.
"Itu adalah hak tenaga kerja yang purna tugas yang pernah bekerja di Korea Selatan. Oleh karena itu perlu diproses. Jika tidak, akan dihanguskan dan masuk ke APBN Korea Selatan," tuturnya. Gubernur menyebutkan, total tunjangan hari tua yang masih berada di Korea Selatan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Pihaknya mengapresiasi keterlibatan Bank BJB dalam membantu proses pencairan. Aher pun berharap hak-hak jaminan hari tua TKI di negara lainnya juga bisa diproses untuk dicairkan. Dia menyebutkan, ada sekitar 1.739 TKI yang memiliki tunjangan hari tua yang akan dicairkan. Seorang TKI rata-rata memiliki sekitar Rp 50 juta hak jaminan hari tuanya, yang berasal dari asuransi yang dipotong selama mereka bekerja.