REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan ada kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen pada tahun depan.
"Kenaikan tarif ini sudah kami pertimbangkan berdasarkan masukan dari industri rokok dan juga institusi kesehatan," kata Heru di kantor Kementerian Keuangan, Senin (11/9).
Heru mengatakan, kenaikan tarif cukai tertinggi terjadi pada rokok golongan sigaret putih mesin (SPM) dengan kisaran 12,96 persen-16,47 persen. Sedangkan yang terendah adalah rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) dengan kisaran 0-12 persen.
Berikut rinciannya:
1. SKM (sigaret kretek mesin)
-Golongan 1 : Tarif Rp 480 per batang, naik Rp 65 atau 15,66 persen
-Golongan 2A: tarif Rp 340 per batang, naik Rp 35 atau 11,498 persen
-Golongan 2B: tarif Rp 300 per batang, naik Rp 35 atau 13,21 persen
2. SKT (sigaret kretek tangan)
-Golongan 1A: tarif Rp 320 per batang, naik Rp 30 atau 10,34 persen
-Golongan 1B: tarif Rp 245 per batang, naik Rp 25 atau 11,36 persen
-Golongan 2A: tarif Rp 155 per batang, naik Rp 15 atau 10,71 persen
-Golongan 2B: tarif Rp 140 per batang, naik Rp 15 atau 12,00 persen
-Golongan 3A: tarif Rp 90 per batang, naik Rp 5 atau 5,88 persen
-Golongan 3B, tarif Rp 80 per batang, naik Rp 0 atau nol persen
3. Sigaret Putih Mesin (SPM):
-Golongan 1: tarif Rp 495 per batang, naik Rp 70 atau 16,47 persen
-Golongan 2A: tarif Rp 305 per batang, naik Rp 35 atau 12,96 persen
-Golongan 2B: tarif Rp 255 per batang, naik Rp 35 atau 15,91 persen.