REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan diinisiasi untuk meningkatkan produktivitas dan memacu kemampuan para pengembang dalam mempercepat realisasi program tiga juta rumah. Dengan kemudahan akses, pembangunan rumah subsidi akan lebih meningkat.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa KUR perumahan telah lama dinantikan para pelaku industri perumahan. Program ini dinilai mampu memperkuat kapasitas produksi karena mendukung dari sisi likuiditas pendanaan.
“Supaya pengembang semakin punya kemampuan untuk mempercepat kapasitas produksinya. Ekosistem pendukung perumahan seperti toko bangunan, industri bahan bangunan, besi, batu bata, genteng, dan lainnya juga akan semakin kuat dari sisi likuiditas untuk mendukung percepatan program tiga juta rumah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan, dengan kemudahan akses dan biaya produksi yang rendah dalam pembangunan rumah subsidi, keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diyakini akan meningkat.
“Kalau sisi produksinya bisa diafirmasi dengan pembiayaan murah, maka penyaluran ke end user-nya, yaitu MBR, juga akan sesuai dengan daya beli mereka,” lanjutnya.
Heru menyampaikan bahwa saat ini BP Tapera tengah melakukan penjaringan masukan dari berbagai pihak terkait KUR perumahan, terutama dari pengembang skala kecil, menengah, dan besar. Hal ini agar kebijakan yang disusun benar-benar memberikan dampak ekonomi secara luas.
“BP Tapera sedang dalam proses penjaringan masukan dari stakeholder, terutama pengembang dari berbagai skala. Masukan ini akan kami gunakan untuk meningkatkan kemampuan penyerapan program nantinya,” kata Heru.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kriteria pengembang yang layak memperoleh akses KUR perumahan.
“Saat ini kami sedang berdiskusi dengan seluruh asosiasi stakeholder untuk menetapkan kriteria yang sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan bahwa regulasi terkait skema KUR perumahan ditargetkan rampung pada akhir Juli 2025.
“Kami berusaha agar akhir Juli ini peraturannya bisa selesai dan diterbitkan,” ujar Ara usai pembahasan bersama Kementerian BUMN di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan, komunikasi terus dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari pengembang, penyedia bahan bangunan, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Danantara. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan dampak ekonomi berganda dan mendorong daya saing sektor infrastruktur nasional.